Abstrak
Pembullyan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh para siswa di lingkungan sekolah, selain dari tawuran antar siswa. Perilaku agresif siswa dalam bentuk tawuran telah mendapatkan perhatian yang cukup, baik dari pendidik, orang tua, pejabat pemerintah, maupun polisi. Sementara itu, pembullyan, meskipun sebenarnya telah terjadi dalam lingkaran pendidikan untuk waktu yang lama, masih tampaknya mendapatkan sedikit perhatian. Tanggung jawab pidana bagi pelaku yang terlibat dalam melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka serius (pemukulan) dalam Pasal 170 ayat (2) 2 KUHP dipengaruhi oleh faktor tindak pidana kekerasan, tawuran antar siswa. Ada beberapa faktor yang memengaruhi penyebab kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh siswa, yaitu faktor internal, yaitu faktor keluarga yang kurang harmonis dan faktor dalam individu itu sendiri, faktor eksternal, yaitu faktor ekonomi, kurangnya pengawasan, pembullyan, lingkungan sekitar, individu itu sendiri, dan pengaruh teman sebaya. Adapun faktor lainnya, dendam yang berkelanjutan dan ingin bergabung tanpa alasan yang jelas. Ketika tawuran terjadi antara siswa, mereka ikut serta tanpa mengetahui inti dari masalah tawuran tersebut. Pertimbangan hukum hakim dalam memberlakukan kejahatan pada pelaku termasuk partisipasi anak dalam melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka serius dalam tawuran antara siswa di (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN Jkt. Utr.). Dengan adanya upaya penegakan hukum untuk membuat fungsi hukum pidana, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi kejahatan melalui upaya hukum non-pidana. Upaya penegakan hukum non-pidana ini lebih berfokus pada prinsip kekerabatan dan dilakukan secara tidak langsung tanpa menggunakan metode pidana atau hukuman. Upaya non-pidana juga merupakan penegakan hukum yang sebenarnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya polisi. Karena tindakan non-pidana adalah upaya untuk mengatasi tindakan kejahatan menggunakan hukum pidana, itulah satu-satunya hal yang dapat dilakukan. Jadi dianggap sesuai untuk diterapkan dalam penegakan hukum pidana bagi pelaku tawuran antar siswa.
Referensi
Waluyo, B. (2011). Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, D. (2003). Hukum Anak Indonesia Cet.I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kaltim.tribunnews. (2017, 9 Desember). Sadis, Anak SD Jadi Korban Bully Teman Sebayanya Hingga Tewas. Diakses pada http://kaltim.tribunnews.com/2017/08/09/sadis-anak-sd-jadi-korban-bully-teman-sebayanya-hingga-tewas-telinga-korban-disumbat-pakai-ini?page=2
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1997). Jakarta: Balai Pustaka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2022, 8 Desember). Kasus Perundungan dan Pendidikan Karakter. Diakses dari http://www.kpai.go.id/berita/kpai-kasus-perundungan-dan-pendidikan-karakter/
Motivasee. (2023, 20 Februari). Arti Bully Dalam Kata Bahasa Indonesia Yang Tepat. Diakses dari https://motivasee.com/arti-bully-kata-bahasa-indonesia-tepat/
Muladi & Nawawi, B. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Morgan, N. (2014). Panduan Mengatasi Stress Bagi Remaja (D. Wulansari, Terj.). Jakarta: Penerbit Gumilang.
Astuti, P. R. (2008). Merendam Perundungan 3 Cara Efektif Mengatasi Kekerasan Pada Anak. Jakarta: UI Press.
Sartika L, W. (2016). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perundungan Dikalangan Peserta Didik (Studi Kasus pada Siswa SMPN 2 Kota Tangerang Selatan). Skripsi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.