ASPEK YURIDIS TINDAKAN AFIRMATIF KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Siti Amelia Jorjiana

Abstrak


Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan politik diyakini akan  mendukung kebijakan publik yang mengangkat kesetaraan gender dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Namun, di Indonesia, keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga politik masih rendah dan dihadapkan pada berbagai hambatan budaya, sosial, dan institusional. Tindakan afirmatif, terutama dalam bentuk kuota 30 % (tiga puluh persen), dianggap sebagai langkah penting untuk mempercepat keterwakilan perempuan. Dengan adanya regulasi dan undang-undang yang mendukung tindakan afirmatif, harapan untuk implementasinya ternyata belum mencapai hasil maksimal.  Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan serta pelaksanaan tindakan afirmatif dalam perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimana tindakan afirmatif menjadi strategi ideal untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif?  Metode penelitian secara yuridis normatif, dengan sumber data sekunder, diarahkan pada aspek hukum dan implementasi tindakan afirmatif, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Disimpulkan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kuota gender sebagai tindakan afirmatif hanya diterapkan pada proses pemilihan atau pencalonan.  Keberhasilan implementasi tindakan afirmatif untuk keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dan kepengurusan partai politik sangat bergantung pada kesediaan dan inisiatif dari partai politik, serta akses dan regulasi yang diberikan negara untuk memberikan pendidikan politik kepada caleg perempuan.  


Referensi


Luhulima. (2014). CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.

Cole, A., Ishiyama, J. T., & Breuning, M. (Eds.). (2013). Perbandingan Partai Politik: Sistem dan Organisasi, di Ilmu Politik Dalam Paradigma Abad Ke-21 (Jilid 1). Jakarta: Kencana.

Heywood, A. (2014). Politik (Edisi Ke-empat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soetjipto, A. W. (2011). Politik Harapan: Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pasca Reformasi. Tangerang: Marjin Kiri.

Sanit, A. (2010). Sistem Politik Indonesia: Kestabilan, Peta Kekuatan Politik, dan Pembangunan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Purnama, E. (2019). Negara Kedaulatan Rakyat: Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya Dengan Negara-Negara Lain. Bandung: Penerbit Nusamedia Imagine Press.

Asshiddiqie, J. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2019). Profil Perempuan Indonesia 2020. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Az, L. S., & Yahyanto. (2016). Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Hukum dan Penafsiran Hukum. Malang: Setara Press.

Fakih, M. (2010). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiarjo, M. (2022). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi Cetakan ke-18). Jakarta: Percetakan Gramedia.

Kusnardi, M., & Saragih, B. R. (2015). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Sardini, N. H. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Sinaga, P. (2022). Eksistensi Menteri Negara Dalam Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Pustaka Mandiri.

Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.

Katz, R. S., & Crotty, W. (2015). Handbook Partai Politik. Bandung: Nusamedia.

Susiana, S. (2013). Representasi Perempuan dalam Lembaga Legislatif. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI.

Irianto, S., & Nurtjahjo, L. I. (Eds.). (2020). Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Rahardiansah P., T. (2018). Pengantar Ilmu Politik: Konsep Dasar, Paradigma Dan Pendekatannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Pradjasto, A. (2007). “Partai Politik Tak Hanya Kemampuan Memerintah”. Jurnal Jentera, 16.

Cohen, C. (2021). "What is Affirmative Action?”. Jurnal Academic Questions, 34(1).

Ardiansa, D. (2016). “Menghadirkan Kepentingan Perempuan dalam Representasi Politik di Indonesia”. Jurnal Politik: Vol. 2: Issue 1.

Efriza. (2019). “Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publik”. Jurnal Politica, 10(1).

Syafputri, E. (2014). “Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Komparasi Indonesia dan Korea Selatan”. Indonesian Journal of International Studies (IJIS), 1(2).

Sayuti, H. (2013). “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang Terpinggirkan)”. Menara Riau, 12(1).

Wijaya, H. (2020). “Menakar Derajat Kepastian Hukum Dalam Pemilu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1).

Mann, H., & Spinner-Halev, J. (2010). “John Stuart Mill’s Feminism: On Progress, the State, and the Path to Justice”. Jurnal Polity, 42(2).

McCann, J. (2013). “Electoral Quotas for Women: An International Overview”. Parliament of Australia Research Paper Series 2013-2014.

Tridewiyanti, K. (2012). “Kesetaraan Dan Berkeadilan Gender Di Bidang Politik: Pentingnya Partisipasi Dan Keterwakilan Perempuan Di Legislatif”. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(1).

Amalia, L. S. (2009). “Marjinalisasi Perempuan Dalam Politik Pada Pemilu 2009”. Jurnal Masyarakat Indonesia Edisi Khusus.

Marzuki, M. (2009). “Affirmative Action dan Paradoks Demokrasi”. Jurnal Konstitusi PSHK-FH UII, II(1).

Rahmatunnisa, M. (2016). “Affirmative Action dan Penguatan Partisipasi Politik Kaum Perempuan di Indonesia”. Jurnal Wacana Politik, 1(2).

Sidik, P. (2022). “Keterwakilan Perempuan Dalam Politik di Indonesia Perspektif Legal Feminism”. Jurnal At Tanwir Law Review, 2(1).

Sarbaini. (2015). “Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umum”. Jurnal Inovatif, VIII(I).




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2250

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: