HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM MENGEMBANGKAN KETURUNAN YANG SAH

Nadir Nadir

Abstrak


Penelitian ini bertujuan  untuk menganalisis dan mengungkapkan hak konstitusional warga negara dalam mengembangkan keturunan  yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum tertulis dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia dan norma hukum terkait dengan perkaiwinan dengan pendekatan konsep-konsep hukum dan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya. Pembentukan keluarga dan melanjutkan keturunan dapat dilindungi hak konstitusionalnya hanya melalui ikatan perkawinan yang sah. Keabsahan perkawinan harus didasarkan kepada hukum agama masing-masing dan kepercayaannya serta pelaksanaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: Poligami; Hak Konstitusional; Perkawinan; Warga Negara; Keturunan  Yang Sah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis Dari UU No.1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Novita Lestari, Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia, MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan 43 | Volume 4, No. 1, 2017, p.49. http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009

Haifaa A. Jawad, Perlawanan Wanita: Sebuah Pendekatan Otentik Religius. Malang, 2002. Cendekia Paramulya.

Aristoni dan Junaidi Abdullah, 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan Di Era Modernisasi, Yudisia, Vol. 7, No. 1, Juni 2016, p. 76. http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i1.2133

Muhamad Arif Mustofa, Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara, AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol. 2, No. 1, 2017,p. 47, http://dx.doi.org/10.29300/imr.v2i1.1029

Mughni Labib Ilhamuddin Is Ashidiqie, Poligami Dalam Tinjauan Syariat Dan Realitas, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 2, no. 2 (September 2021). P.203. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14332

Nur Jannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan: Bias laki-laki Dalam Penafsiran. Yogyakarta, 2003. LKiS.

Haifaa. A Jawad, Otentisitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002.

Surjanti, Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Poligami Di Indonesia, Jurnal Universitas Tulungagung Bonorowo Vol. 1.No.2 Tahun 2014, p. 14. https://doi.org/10.36563/bonorowo.v1i2.18

Sri Pujianti, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18494&menu=2, Rabu, 07 September 2022 | 19:12 WIB

Dewa Putu Tagel, Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Vyavahara Duta Volume XIV, No.2, September 2019, p.85

B. Waluyo, (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193-199. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135, p. 193

Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016, http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162 ,p.414

Pius A Partanto dan M .Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya, tanpa tahun)

Yan Pramadya Puspa, Kamus Huku: edisi lengkap Bahasa Belanda, Inggris dan Indonesia. Semarang, 1977.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2220

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: