PERLINDUNGAN HUKUM MAHASISWA MAGANG (PEMAGANG) BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstrak
Permasalahan pengangguran di Indonesia menjadi isu yang sangat penting. Berbagai program telah dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran salah satunnya dengan program pemagangan. Pemagangan sendiri merupakan kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh penyelenggara magang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa di perguruan tinggi ataupun freshgraduate mengimplementasikan teori-teori yang didapati ke dalam dunia kerja dalam jangka waktu tertentu. Program magang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peaturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagang di Dalam Negeri. Prorgam magang ini sangat bermanfaat untuk para mahasiswa perguruan tinggi dan juga freshgraduate yang dinilai dapat membangun jaringan hubungan prpfesional di lingkungan kerja. Namun, dalam fakta di lapangan banyak oknum-oknum perusahaan berlomba-lomba menyelenggarakan program magang untuk memangkas biaya penggajian karyawan. Para pemagang ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan karyawan pada umumnya tanpa menerima upah atau uang kompensasi atas peekrjaan yang dilakukan. Lalu para pemagang juga diikutsertakan lembur. Untuk menghindari hal-hal seperti itu, pemerintah mengeluarkan regulasi berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERMENAKER kegiatan magang harus didasarkan oleh perjanjian magang yang isinya meliputi hak dan kewajiban pemagang, hak dan kewajiban penyelenggara, priode magang, dan jumlah uang saku yang diterima pemagang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang akan mengkaji dari aspek-aspek kebijakan ataupun peraturan-peraturan yang diterapkan dan juga berdasarkan asas-asas hukum yang berkaitan.
Kata kunci: Pemagang, Magang, Perusahaan, Hak, Kewajiban.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Mondy Wayne.R. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia. Raja Grafindo. PT Gelora Aksara Pratama.Jakarta.
Soekanto Soejono. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.
Soekanto Soejono. Mahmudji Sri. (1996). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo. Jakarta.
Jurnal
Daryanto. (2008). “Kegiatan Magang/Latihan Kerja Bagi Mahasiswa”. Jurnal Media Neliti,Vol- No -, Halaman 3.
Internet
Administrator Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, https://bantuan.kemnaker.go.id/support/solutions/articles/43000070584-apa-saja-layanan-layanan-pada-kemnaker-go-id-. Diakses pada 9 September 2023.
Badan Pusat Statistik, Februari 2023: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,45 persen dan Rata-Rata upah buruh sebesar 2,94 juta rupiah per bulan, ,https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/05/05/2001/februari-2023--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-45-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-sebesar-2-94-juta-rupiah-per-bulan.html, Diakses pada 9 September 2023.
Nur Fitriatus dan Rendika Ferri Kurniawan, Ramai Magang Tidak Digaji, Kemnaker: Seharusnya Mendapat Uang Saku, https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/07/153000865/ramai-magang-tidak-digaji-kemnaker--seharusnya-mendapat-uang-saku-?page=all, Diakses Pada 9 September 2023.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2049
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: