TINJAUAN YURIDIS HAK ATAS MEREK SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

R. Rahaditya, Filshella Goldwen, Rizqy Dini Fernandha, Christine Octavia S, Arsha Medina Aryadi, Lisa Rahmasari

Abstrak


Makalah ini menganalisis peran merek dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta implikasinya dalam bisnis dan persaingan usaha. Penelitian menegaskan bahwa merek memiliki fungsi penting sebagai tanda pengenal produk atau jasa, mempromosikan usaha, dan membedakan produk serupa. Regulasi tentang merek diatur dalam UU Merek, dengan fokus pada perbedaan produk dan perlindungan hukum terhadap merek. Pendaftaran merek dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh perlindungan hukum. Prinsip pendaftaran pertama ("first to file") memberi keunggulan kepada pendaftar pertama. Makalah ini juga membahas pembatalan dan penghapusan merek serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang meliputi hak eksklusif dan perpanjangan perlindungan merek selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan yang dapat dilakukan oleh pemilik atau kuasanya. Penegakan hukum merek melalui pengadilan menjadi tanggung jawab negara jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang terdaftar.

Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Merek.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Azwar, Saifuddin.1998. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Firmansyah, Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan Dan Perlindungan Merek. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Hadi, Sutrisno. 1986. Metodologi Research I. Yogyakarta:Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM.

Hariyani,Iswi. 2016. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Maulana, Insan Budi, dkk. 2000. Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta, Pusat Studi Hukum UII.

Miru, Ahmadi. 2005. Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

NN. 1998. Background Reading Material on Intellectual Property. Geneva: WIPO.

Saidin, OK. 2020. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Purwaka, Tommy Hendra. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Di Semarang.

Jurnal

Arifin, Zaenal & Muhammad Iqbal. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar”. Jurnal Ius Constituendum Vol.5 No.1 :47-53. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/2117/1483 Diakses pada 17 September 2023, 15.00 WIB.

Dewi, Nourma & Tunjung Baskoro. 2019. “Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional”. Jurnal Ius Constituendum Vol.4 No.1 : 20. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/1531/1018 Diakses pada 17 September 2023, 15.28 WIB.

Fathoni, “Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” Jurnal Cita Hukum Vol.2 No.2 : 293. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1469/pdf . Diakses pada 13 September 2023, 20.45 WIB.

Haryono. 2012. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”. Jurnal Ilmiah CIVIS Vol.II No.1 : 241. https://journal.upgris.ac.id/index.php/civis/article/download/599/549 Diakses pada 17 September 2023, 15.51 WIB.

Mirfa, Enny Mirfa. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 1 : 66. https://media.neliti.com/media/publications/240363-perlindungan-hukum-terhadap-merek-terdaf-3c929252.pdf Diakses pada 17 September 2023, 16.43 WIB.

Putra, Fajar Nurcahya.D. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek”. Jurnal Mimbar Keadilan : 102. https://media.neliti.com/media/publications/240068-perlindungan-hukum-bagi-pemegang-hak-ata-00803d72.pdf Diakses pada 24 September 2023, 15.00 WIB.

Website

Amrikasari, Risa. 2019. “ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur”,https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-perbedaan-merek-biasa--merek-terkenal--dan-merek-termasyhur-lt5563c921eed12, Diakses pada 15 September 2023, 20.00 WIB.

_________. 2019. “Keuntungan TRIPS Bagi Indonesia”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/keuntungan-trips-bagi-indonesia-cl5043/# Diakses pada 24 September 2023, 15.41 WIB.

Questibrillia, Bivisyani. 2020. “Merek Dagang Serta Fungsinya Dalam Peningkatan Bisnis”. https://www.jojonomic.com/blog/merek-dagang/ Diakses pada 24 September 2023, 15.13 WIB.

Putri, Vanya Karunia Mulia. 2022. “Merek : Pengertian dan Manfaat Merek”. https://www.kompas.com/skola/read/2022/02/12/080000469/merek--pengertian-dan-manfaat-merek Diakses pada 24 September 2023, 15.27 WIB.

Suratman, Ardhiyasa Suratman. 2023. “Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya”,https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hak-merek--ini-syarat-mendapatkannya-cl4430/#_ftn12 Diakses pada 17 September 2023, 17.12 WIB.

Zainurohmah. 2022. “Jenis Merek Dan Contohnya”, https://yuklegal.com/en/jenis-merek-dan-contohnya/, Diakses pada 15 September 2023, 15.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2040

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: