TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA PKWT YANG DIPEKERJAKAN SECARA TERUS-MENERUS
Abstrak
Penelitian ini membahas aspek-aspek penting terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan jenis perjanjian kerja yang sering digunakan untuk mengatur hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu. Permasalahan yang dibahas adalah perlindungan hukum bagi outsourcing dan status pekerja para pegawai PKWT berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menyajikan analisis hukum dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan menggunakan bahan sekunder dengan mengkaji beberapa peraturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Ditemukan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak dengan sistem PKWT, terutama saat perjanjian ini tidak dibuat secara tertulis dan melanggar peraturan. Hal ini memungkinkan karyawan untuk mengklaim status PKWTT, yang memberikan hak-hak yang lebih baik, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi PKWT, terutama terkait dengan pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan. Banyak perusahaan masih belum mematuhi kewajiban membuat perjanjian tertulis, yang mengakibatkan karyawan berisiko kehilangan hak-hak mereka. Sebagai saran, perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang aturan PKWT kepada perusahaan dan karyawan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan terkait PKWT. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dapat dipertimbangkan untuk memperjelas hak-hak karyawan kontrak. Selain itu, dukungan dari organisasi buruh dan serikat pekerja dapat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan; Outsorching; PKWT
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Ardianti, I. (2018). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terkait Fungsi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial di PT Sarana Arga Gemeh Amerta Denpasar. Hukum, hlm 4.
Asyhadie, Z. (2008). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan bidang hubungan kerja. Jakarta: Rajawali Pers.
Budiartha, I Nyoman Putu, Hukum Outsourcing, Setara Press, Malang, 2016. Damanik, Sehat, Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing, 2006.
Azwar, Saifuddin.1998.Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan: Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Setara Press, Malang, 2016.
Fardiansyah, A. (2013). Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Studi Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Nomor 800/483/412/2013). Jurnal Hukum, hlm 2.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Maulinda, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Dalam Perjanjian Kerja Pada PT. Indotruck Utama. Jurnal Ilmu Hukum, hlm 18.
Tampongangoy, F. (2013). Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indonesia. Jurnal Hukum, I.
Udiana, I. made. (2016). Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Denpasar: Udayana University Press.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2032
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: