PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI PENERAPAN AMBANG BATAS PARLEMENTARY THRESHOLD

Sultoni Fikri, Muhammad Firmansyah, Vina Sabina

Abstrak


 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penguatan sistem presidensial melalui penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini  menunjukkan pentingnya penerapan parliamentary threshold, dimana pembentukan suatu threshold sebenarnya merupakan upaya pemerintah dan DPR untuk merampingkan partai politik guna meningkatkan efektifitasnya dalam pemerintahan. Untuk mengkonsolidasikan partai politik dan meningkatkan stabilitas politik, yang pada akhirnya akan menawarkan kekuasaan, otoritas, dan martabat pemerintah, diperlukan ambang batas parlemen. dalam membentuk pemerintahan yang stabil adalah penerapan ambang batas parlemen. Di negara demokrasi ini, ambang batas parlemen adalah gagasan yang tepat untuk mengurangi jumlah partai politik. Ambang batas parlemen sekarang digunakan, tetapi dapat dikatakan bahwa itu tidak efisien karena lebih banyak partai politik yang memenuhi syarat untuk parlemen daripada lebih sedikit. Ini karena kompromi partai politik, bukan penelitian ilmiah, menentukan tingkat persentase yang digunakan. perhitungan persentase ambang batas parlemen perlu dilihat dari berbagai sudut, bukan hanya terletak pada jalan tengah yang tipis antara partai besar dan partai kecil. Selain itu, penggunaan ambang batas parlemen nasional dapat dipertimbangkan kembali agar penyederhanaan partai politik dapat terjadi secara nasional hingga ke daerah karena memperkuat pemerintah daerah sama pentingnya untuk membangun pemerintahan nasional yang stabil seperti memperkuat pemerintah pusat. Namun, karena setiap kepentingan daerah berbeda dan harus dipenuhi secara bertahap, penerapan ambang batas parlemen nasional tidak dapat dibagi secara seragam besaran persentasenya.

Kata kunci : Ambang Batas, Parlemen, Partai Politik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ainul Haq, M. C., Rifan, M., & Yuniarsa Hasan, R. (2021). Dinamisasi Kabinet Dan Upaya Konsistensi Sistem Presidensial Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(2), 327. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10756

Al-Fatih, S. (2020). Pembentukan Norma Ambang Batas Parlemen Dalam Perspektif Teori Kritis Jurgen Habermas. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 1(1), 24–37. https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12783

Ansari, A. N., Syamsu, S., & Ekawaty, D. (2022). Relevansi Parliamentary Threshold dan Sistem Kepartaian di Indonesia. Palita: Journal of Social Religion Research, 7(1), 81–96. https://doi.org/10.24256/pal.v7i1.2851

Antari, P. E. D. (2020). Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217–238. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p217-238

Asrullah, A., Bachri, S., & Halim, H. (2021). Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial di Indonesia: Perspektif Konstitusi. Al-Azhar Islamic Law Review, 3(2), 63–77. https://doi.org/10.37146/ailrev.v3i2.84

Bernardinus Putra Benartin, P. W. Y. (2020). Pengaruh Ambang Batas Parlemen Terhadap Kedudukan Partai Oposisi Serta Kaitannya Dengan Sistem Pemerintahan Presidensiel Di Indonesia. 3(April), 49–58.

Fikri, S., & Ukhwaluddin, A. F. (2022). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan Iran. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 56–65. https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.139

Firdaus, S. U. (2016). Relevansi Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Konstitusi, 8(2), 91. https://doi.org/10.31078/jk825

Hadi, I. G. A. A., & Brata, D. L. (2020). Pengaruh Penentuan Parliamentary Threshold Dalam Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 42(1), 34–51.

Huda, N. (2021). Kedudukan Dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 550–571. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5

Iswandari, B. A., & Isharyanto. (2019). Penerapan Parliamentary Threshold Dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial Yang Stabil Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Res Republica, 3(1), 14–26. https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/viewFile/45579/28577

Jati, W. R. (2013). Menuju Sistem Pemilu Dengan Ambang Batas Parlemen Yang Afirmatif. Jurnal Yudisial, 6(2), 143–158. http://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/110

Martini, R. (2019). Pemilihan Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Penunjang Dalam Sistem Presidensial: Studi Kasus Kpu Ri Periode 2017-2022. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 10(1), 57. https://doi.org/10.14710/politika.10.1.2019.57-77

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Kencana.

Paramadina, P. F., & Al Arif, M. Y. (2022). Pengangkatan Menteri dalam Sistem Presidensial di Indonesia Perspektif Imam Al-Mawardi. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 1(2), 74–93. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11401

Rianisa Mausili, D. (2019). Presidential Threshold Anomaly in Indonesian Government System: Parlementer Reduction in Indonesian Presidential System. Bappenas Working Papers, 2(1), 31–42.

Ridwan, R. (2022). Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial. Jurnal Konstitusi, 18(4), 828. https://doi.org/10.31078/jk1845

Rishan, I. (2020). Risiko Koalisi Gemuk Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia`. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 219–240. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art1

Saeful, M., & Min, M. U. (2020). Implikasi Ambang Batas Parliamentary Threshold. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 12–23.

Sompotan, H. B. (2021). Analisis Yuridis Tentang Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Thereshold) Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lex Administratum, IX(7), 180–188.

Wastia, R. M. (2019). Mekanisme Impeachment Di Negara Dengan Sistem Presidensial: Studi Perbandingan Mekanisme Impeachment Di Indonesia Dan Korea Selatan. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 237. https://doi.org/10.22146/jmh.39068

Wolo, H. B. (2015). Problematika Penentuan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum. http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/6941%0Ahttp://e-journal.uajy.ac.id/6941/1/JURNAL.pdf




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1685

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: