PENUNDAAN PEMILU 2024: QUO VADIS HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT DALAM DEMOKRASI INDONESIA

Sheren Agapena Hosaya Liunda, Ela Suryani Hutabarat, Rasji Rasji

Abstrak


Pada Tahun 2024 seluruh wilayah indonesia akan melaksanakan pemilu. Pemilu termasuk salah satu kewajiban yang akan dijalankan oleh seluruh rakyat indonesia akan dijalankan setiap 5 tahun sekali. Pada Tahun 2024 ada wacana mengenai adanya penundaan pemilu di indonesia yang akan ditunda dengan alasan - alasan yang masih kurang jelas, jika dalam Hal penundaan pemilu terjadi, penundaan pemilu pada tahun 2024 akan mengalami kontra terhadap masyarakat indonesia karena sudah melanggar peraturan undang - undang yang mengatur tentang pemilu No 7 Tahun 2017 dan tidak sesuai dengan hak demokrasi di indonesia untuk Pemilu. Dalam hal ini ,bahwa berita mengenai isu penundaan pemilu tahun 2024  jika secara positif dan terus mengarah terhadap penundaan pemilu yang cenderung dari sisi pemerintah, pengamat politik dan lembaga yang berwenang  terhadap usulan penundaan pemilu. jika dalam pelaksanaan penundaan pemilu Tahun 2024 , terjadinya penundaan pemilu Tahun 2024 maka penundaan pemilu di indonesia akan dijalankan menjadi 2 cara yakni secara konstitusional dan secara non - konstitusional. Dalam hal diatas jika terjadinya penundaan pemilu di wilayah indonesia yang berpendapat terhadap hak demokrasi konstitusional, perlu adanya formulasi normal dalam menjalankan penundaan pemilu secara konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas demokrasi yang ada di wilayah indonesia.

Kata kunci: Pemilu, Wilayah, Konstitusional, Nonkonstutional, Undang-Undang.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Conie Pania Putri, muhammad syahri ramadhan, “Pola Ideal Sistem Pemilihan Umum Yang Demokratis (Studi Komparatif Sistem Pemilihan Umum di Australia dan Indonesia)”, Jurnal Thengkyang, Vol. 3, No. 1 (2019)

Achmad Edi Subiyanto, “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaharuan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2 (2020)

Indra Pahlevi, Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi Di Indonesia, Politica, Vol. 5, No. 2 (2014).

R. Siti Zuhro, “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019”, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 16, No. 1 (2019).

Ribkha Annisa Octovina, “Sistem Presidensial di Indonesia”, CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 2 (2018)

Budiono, “Menggagas Sistem Pemilihan Umum Yang Sesuai Dengan Sistem Demokrasi Indonesia”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 13, No. 1 (2017)

Achmad Edi Subiyanto, “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2 (2020),

Denis Kurniawan, “Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 17, No. 1 (2023)

Golder, Matt. (2006)."Presidential Coattails and Legislative Fragmentation,” American Journal of Political Science, 50(1)

Morgenstern, Scott and Javier Va zquez-D’Elia. (200). “Electoral Laws, Parties, and Party Systems in Latin America. Annual Review of Political Science, 10

Stepan, A., & Skach, C. (1994). Presidentialism and parliamentarism in comparative prespective. In J. J. Linz & A. Valenzuela (Eds.). (Vol. 1). Baltimore and London: The John Hopkins University Press

Mushaddiq Amir “keserentakan pemilu 2024 yang paling ideal berdasarkan putusan mahkamah Konstitusi Republik indonesia”. Al- ishal jurnal ilmiah hukum Vol. 23, No. 2 (2020)

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924)

Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 521 Tahun 2022 Tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum Tahun 2024

Artikel Online

Nama situs. (Tanggal/tahun Terbit). “Judul Artikel Online”. Lihat dalam (alamat URL). Diakses pada (tanggal akses).

Kompas.com. (3 Maret 2020). “Fakta Lengkap Kasus Perama Virus Corona di Indonesia”. Lihat dalam Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia (kompas.com). Diakses pada 21 Oktober 2020.

MKRI. Sistem Proporsional terbuka bebaskan Pemilih Memilih Wakil Legislatif (26 Januari 2023). Lihat dalam https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18859&menu=2. Diakses pada 18 Mei 2023.

Boy sirait (2019). Sistem pemerintahan presidensial. https://id.scribd.com/document/434991862. Diakses pada 15 Mei 2023




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1517

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: