TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH

Junaidi Junaidi

Abstrak


Salah satu lembaga keuangan non perbankan dewasa ini yang banyak tumbuh dalam masyarakat adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM adalah sebuah lembaga yang kegiatannya memberikan layanan keuangan atau permodalan kepada masyarakat kecil yang tidak dilayani oleh lembaga perbankan. LKM tersebut keberadaannya dimaksudkan untuk membantu perekonomian umat Islam dengan pemberian pembiayaan. Ketentuan pemberian pembiayaan ini juga berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perbankan Syariah. yang berbunyi : “ Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang, barang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara lembaga keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.Bantuan pinjaman modal usaha untuk masyarakat yang disalurkan melalui LKM tersebut atau biasanya disebut Bantuan Langsung pada Masyarakat (BLM). Bantuan langsung pada masyarakat yang diberikan sebagai pinjaman modal usaha, bisa digunakan untuk modal kerja (belanja bahan-bahan/barang dagangan) atau investasi (belanja alat-alat atau sarana yang digunakan untuk usaha). Bantuan tersebut harus bergulir yang harus dikembalikan kepada LKM karena masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan, sementara jumlah bantuan sangat terbatas.
Kata kunci : Wanprestasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992. Ichsan Ahmad, Hukum Perdata, I.B, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, 1969.

Latifa M. Algoud dan Mevyn K. Lewis.

Perbankan Syari'ah: Prinsip, Praktek dan Prospek, Serambi, Jakarta, 2003.

M. Amin Azis, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia, Buku II, Bangkit, Jakarta, 1990.

Mariam Darns Badrulzaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung,

Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta 2001.

Muhammad Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1 999.

Mariam Darns Badrulzaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung,

Nindyo Pramono, Beberapa Aspek Koperasi pada Umumnya dan Koperasi Indonesia didalam Perkembangannya, TPK Gunung Mulia, Yogyakarta, 1996.

R_ Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan ke

IX. PT. lntermasa, Jakarta

Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni Bandung, 1982.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia,. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ridwan Syahrani, Perjanjian Dari Aspek

Yuridis, Pradyna Paramita, 1985.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata

Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), sinar Grafika, Jakarta, 2006

Syayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Al-Maarif, Bandung, 1993,

Soejono Soekonto, Faktor-faktor J'ong Mempengoruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo, Jakrta, 1983.

Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yokyakarta 1989

Wiryono prodjodikoro, Asas-Asas Hukum

Perjanjian, Sumur, Bandung, 1973.

Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait, Raja grafindo, Jakrta, 1996.

B. Peraturan Pcrundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum

Perdata (KUH Perdata)

Undang-undang No. 17 Tahun 2012

Tentang Perkoperasian.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v2i1.137

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: