PERAN PENGAWASAN OJK TERHADAP KEGIATAN KREDIT PADA PERBANKAN (DI BCA KCU INDRAPURA SURABAYA)
Abstrak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melekat tugas sekaligus kewenangan dalam bidang keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, salah satunya terkait dengan kegiatan perkreditan. Berdasarkan uraian tersebut, perlu ditelaah peran OJK dalam melakukan pengawasan perbankan terhadap kegiatan perkreditan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, studi lapangan di BCA KCU Indrapura Surabaya, dengan mengumpulkan data berupa wawancara, dokumentasi, serta literatur terkait. Hasil penelitian yang diperoleh adalah OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga perbankan khususnya dalam kegiatan perkreditan belum berjalan secara maksimal. OJK hanya mengandalkan sistem pelaporan yang tidak dapat dilakukan oleh setiap kantor cabang, namun kantor pusat berhak melaporkan hal-hal terkait perkreditan. Dalam hal ini, pembaruan sistem OJK sangat diperlukan. Bank maupun nasabah juga perlu memperhatikan segala kebijakan yang ada agar kegiatan perbankan di Indonesia termasuk perkreditan dapat berjalan dengan baik
Kata kunci: Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank, Perkreditan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Kasmir, 2015, Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Masyithoh, 2018, Skripsi: Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan Perbankan Syariah di Kota Jambi, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Rahman, 2018, Skripsi: Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Perubahan atas Sistem Informasi Debitur (SID), Universitas Andalas.
Saad, 2019, Skripsi: Pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Bank Milik Pemerintah Kota Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar.
Sari, 2018, Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Jasa Keuangan di Indonesia, Supremasi Jurnal Hukum, 1 (1).
Suwanda & Piliang, 2016, Penguatan Pengawasan DPRD untuk Pemerintah Daerah yang Efektif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tan & Hussy, 2022, Perbandingan Kebijakan Pengawasan Perbankan di Indonesia dan Singapura, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9 (1).
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i1.1185
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: