Peran Peradilan Adat Gampong Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat (Studi Kasus Desa Seneubok Kabupaten Aceh Barat)
Abstract
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus anak yang berhadapan dengan hukum melalui jalur non litigasi. Bentuk pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan anggota keluarga korban, pelaku dan wali si anak serta pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan anak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran aparatur Gampong dalam penyelesaikan perkara pidana Anak berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Peran Peradilan Adat Gampong Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat menunjukkan bahwa: (1) Keberadaan Peradilan Adat Gampong dipandang masyarakat Seuneubok sebagai alternatif dan potensi positif dalam penyelesaian pelanggaran ringan yang bisa diatasi oleh masyarakat. Selain itu, adanya peradilan adat ini dapat mengurangi akumulasi kasus di pengadilan dan dapat membantu warga mengakses perlindungan hak mereka. (2) Terdapat dua model penyelesaian sengketa di desa Seuneubok, yakni model penyelesaian sengketa yang sederhana dengan keterlibatan Geuchik dan pelibatan unsur Tuha Peut Desa secara keseluruhan. Model lainnya yakni model penyelesaian sengketa yang menyerupai persidangan formil dan merujuk kepada pedoman peradilan adat yang diterbitkan oleh Majelis Adat Aceh.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Abdurrahaman, Peradilan Adat di Aceh Sebagai Sarana Kerukunan Masyarakat, Banda
Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA, Provinsi Aceh, 2009.
Adri Kurniawan, Tugas dan Fungsi Keuchik, Tuha Peut dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Gampong, Universitas Syiah Kuala, 2010.
Affi Fauzi Abbas, Mmetodologi Penelitian, Jakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum, 2005.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Jakarta, PT. Rineka Cipta, Tahun 2004.
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016. Anonimus, Pedoman Peradilan Adat Aceh (Banda Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, 2008.
Badruzzaman Ismail, Pedoman Peradilan Adat di Aceh Untuk Peradilan Yang Adil dan
Akuntabel, Banda Aceh: 2008.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Apabila Anak Yang Berumur 12 Tahun Tapi Belum 18 Tahun Diduga Melakukan Tindak Pidana Yang Ancaman Pidananya Di Atas 7 Tahun Tidak Di Kenakan Diversi.
Perda No. 7 Tahun 2000 Tentang, Penyelenggaraan Kehidupan Adat.
Pasal 16 Nomor. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat.
Fatahillah Syukur, Mediasi Yudisial Di Indonesia, Bandung:Mandar Maju, 2012.
Hamid Sarong, Dkk. Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kriminologi di Kota Banda Aceh Dan Aceh Besar) Penelitian Pusat Studi Kriminologi UIN Ar Raniry 2013.
Hidari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogjakarta: Gradja Mada University Press, 2005.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Di Indonesia, Bandung : Mandar Maju 2003.
Kartini Kartono, Psikologi Remaja, Bandung : Rosda Karya, 1988.
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Edisi Ketiga, Cet.Ke XIV, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Lamintang, P.A.F , Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Lexy J. Moleong, Metodologi Peneltian Kualitatif, Ed. Revisi, Cet. Ke Xxxi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Lexy J. Moleong, Metodologi Peneltian Kualitatif, Edisi Revisi, Cet, Xxi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Qanun 5 Tahun 2003, tentang Pemerintahan Gampong
Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Muhammad Abdullah, Himpunan Undang-Undang Keputusan Presiden Peraturan Daerah/Qanun Instruksi Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam.
Muhammad Nizwar, Prinsip-Prinsip Alternative Dispute Resolution (ADR) Pada Penyelesaian Kasus Tanah di Aceh, Makalah Pps Hukum Bisnis UNPAD- Bandung, 2003.
Nandang Sambas,Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
UU No. 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Siatem Peradilan Anak.
Pedoman Peradilan Adat Di Aceh ( Untuk Peradilan Adat Yang Adil dan Akuntabel). UU. No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9, Tentang Tuha Peut Gampong.
Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Pasal 13
Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja, Jakarta: Armico, 1983.
Saleh Suhaidy, Al-Yasa’ Abubakar, Himpunan Undang-Undang, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008.
Simanjuntak, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Bandung: Cetakan 2. Alumni.
Soedjono Dirdjosisworo, Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Alumni, UU No.11Tahun 2012 Butir 3,4,5 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Soedjono, Doktrin-Doktrin Krimminologi, Alumni, Bandung: 1982. Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press,2006.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Yutirsa Yunus, Analisa Konsep Restoratif Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. ( Jurnal Rechtvinding Vo. 2 Nomor 2, Agustus 2013.
DOI: https://doi.org/10.47647/jrr.v3i2.414
Refbacks
- There are currently no refbacks.