LEGALITAS AKTE KELAHIRAN TERHADAP ORANG TUA YANG MENIKAH SIRI (TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)

Anwar anwar, Edi Gunawan

Abstrak


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), oleh karena itu nikah siri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi unsur pasal tersebut serta akibat hukum terhadap akte kelahiran anak maka tidak dapat dikeluarkan dikarenakan pernikahannya tidak resmi menurut hukum positif indonesia . Sedangkan menurut Hukum Islam nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.

Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluwarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluawarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam penelitian ini penulis menyarankan agar dapat menjadikan pertimbangan terhadap pernikahan siri seperti di wah ini:

Di harapkan kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Pidie Jaya, jangan sekali-kali melakukan perkawinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dalam hal ini yang disebut perkawinan siri yang tentunya banyak merajalela dikalangan masyarakat saat ini. Mengingat banyaknya pernikah siri di kalangan masyarakat, khususnya di daerah Pidie Jaya, maka kepada Pemerintah kiranya dapat lebih aktif dalam melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum tentang pernikah sirri dan dampaknya bagi Akte kelahiran anak. Karena dampak dari pernikahan ini sangatlah merugikan khususnya buat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri nantinya.

Karena pada realitanya perkawinan siri ini susah untuk di hilangkan pada kebiasaan masyarakat populer saat ini ataupun akan datang, di tambah lagi sudah terbitnya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 mengenai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 43 ayat 1. Maka diharapkan kepada aparat pemerintah agar dapat membuat aturan yang pasti mengenai perkawinan siri.


Kata Kunci, Legaltas, Akte Kelahiran, Nikah Siri


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abd, Rahman Ghazali,(2000), Fiqh Munakahat, Jakarata : Prenada Media.

Abidin dan Aminuddin, (2000), Fikih Munakahat, Bandung : CV Pustaka Setia, cet 1,

Abu Bakar Muhammad,(1992), Terjemahan Subulus Sulam, Surabaya : AI-1khIas.

Ahmad Azhar Basyir,(2000), Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : U11 Press.

Ahmad Rofiq, (2003), Hukum Islam Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafind Persada.

AI-Quran dan Terjemahan,(1989), Surabaya : CV. Toha Putra.

Burhanuddin S,(2010), Nikah Siri, Pustaka Yogyakarta : Yustisa, Cet 1 Depag RI.

Djamil Latif, (2010), Aneka hokum Perceraian di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Efii Setiawati, (2005), Nikah Sirri Tersesat di Jalan Yang Benar, (Bandung : Kepustakaan Eja Insane,Cet. Ke-1.

Happy Susanto, (2007), Nikah Sirri Apa Untungnya, Jakarta : Visi Media, Cet I.

Lukman A. Irfan, (2007), Nikah, Yogyakarta : PT. Pustaka Insani Madani.

Ramulyo Idris dan Muhammad, (1996), Hukum Perkawinan Islam Dan Kompilasi Hukum Islam ,Jakarta : Bumi Aksara.

Ramulyo Idris, Muhammad,(2003), Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji,(1996), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekidjo Notoatmodjo. (1998). Pengembangan Sumber Daya manusia, Jakarta, Rineka Cipta.

Fathoni,Abdurrahmat, (2009), Metodologi penielitian dan Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta:PT Rineka Cipta.

Sayyid Sabiq,(2000), Fiqih Sunnah, (Bandung : PT. Al-Ma'arif, ), Cet. Ke-10

Shekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shoheh Bukhori, (1994), (Beirut : Darul Fikri,), juz 6 Slamet Abidin dan Aminuddin, Fikih Munakahat, Bandung : CV Pustaka Setia,

Syaikh Hasan Ayub,(2008), Fiqh Keluarga, (Jakarta : Pustaka al Khautsar, ), Cet.1

Kompilasi Hukum Islam (KHI), (2006), Jakarta : Kencana.

Tihami, (2008), Fiqh Munakahat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,),Cet. ke-1

SF, Marbun dkk. (2001). Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press: Yogyakarta

...............................(1997), Sistem Administrasi Negara Jilid 3. Toko Gunung Agung: Jakarta

Philipus M Hadjon, dkk. (1999). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Jurnal Administrasi dan Sosial Sains

Volume -, Nomor -, Bulan Tahun

W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra. (1983). Pengantar Hukum Administrasi Negara,Jakarta, Pradnya Paramitha.

W. Riawan Tjandra. (2008). Hukum Administrasi Negara , Universitas Atmajaya Yogyakarta.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.