PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN POLA SYARI’AH BUMG KEUTAPANG UNIT USAHA SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP)
Abstract
Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim, pembiayaan syariah memang sangat membantu. Pasalnya, pembiayaan semacam ini dinilai sudah mengikuti syariat islam dalam praktiknya sehingga dapat mengurangi resiko riba. (Badan Usaha Milik Gampong) BUMG adalah badan hukum yang didirikan oleh gampong guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat gampong. Sedangkan unit usaha BUMG adalah badan usaha milik gampong yang melaksanakan bidang usaha tertentu. BUMG terdiri dari dua jenis yaitu BUMG Gampong dan BUMG Bersama.
Kata kunci: Pembiayaan Pola Syari’ah, Akad, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Askarya,akad dan produk Bank Syari’ah, 2007.(Jakarta: PT Jasa Grafindo Persada
Azhari Akmal Tarigan, dkk. 2006. Dasar-dasar Ekonomi Islam , Jakarta : Citapustaka Media,
Adiwarman a.Karim, 2008. Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani
Ambar Teguh Sulistyani & Rosidah, 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia, Konsep, Teori dan pengembangan dalam Konteks Organisasi Publik, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Ambar Teguh Sulistyani2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Chapra, M. U, 2000. The Future of Economics, The Islamic Foundation, UK.
Chapra, M. U and Tariqullah, Khan “ Regulation and Supervision of islamic Bank,” Oscational Paper no. 3, Jeddah Saudi Arabia. 2001
Departemen Agama RI, 2003. Al Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro.
Hubies, Aida Vitayala, S. 2010 Pemberdayaan Perempuan dari masa ke masa. IPB Press Bogor
Ikhwan A. Basri M. A, 2008. Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta.
Jamasi, Owin. 2004. Keadilan, Pemberdayaan, dan Penanggulangan Kemiskinan. Jakarta: Belantika.
Nasrun Harun, 2000. Fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama
Prospek Otonomi Daerah di Negara RI. Jakarta : Raja Grafindo. PP 11 tahun 2021, Pendirian BUMDes dan BUM Desa Bersama
Prof. DR. H. Racmat Syafee’i, M.A. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Rahardjo, M. Dawam, Ensiklopendi Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 1996, Cetakan 1.
Yusuf Ahmad Mahmud, 2009. Bisnis Islami dan Kritik atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis, Penerjemah: Yahya Abdurrahman, Bogor : Al Azhar Press.
Yusuf Qardhawi, 2000. Halal Haram Dalam Islam, (Terj), Surabaya: PT Bina Ilmu
Zamir Iqbal dkk, 2008. Pengantar Keuangan Islam, Tiori dan Praktik, Jakarta, Kencana Prenata MG
DOI: https://doi.org/10.47647/alghafur.v1i1.653
Refbacks
- There are currently no refbacks.