PENYULUHAN HUKUM POLA PENYELESAIAN SENGKETA ADAT ACEH DALAM PESPEKTIF QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 DI GAMPONG MESJID DIJIEM KECAMATAN INDRAJAYA

Al Muttaqien, Umar Mahdi, Suhaibah Suhaibah, Auzan Qasthary

Abstrak


Penyuluhan Hukum Pola Penyelesaian Sengketa Secara Adat Aceh Dalam Pespektif Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 di Gampong Mesjid Dijiem Kec. Indrajaya merupakan kegiatan pengabdian masyarakat. Prodi Ilmu Hukum Universitas Jabal Gahfur, Tujuan kegiatan ini berkaitan dengan peran gampong dan mekanisme  serta kewenangan dalam penyelesaian sengketa adat istiadat dalam masyarakat gampong. Penyelesaian sengketa adat istiadat di gampong Mesjid Dijiem belum terlaksana secara efektif dimana sebagai besar sengketa atau perselisiahan di gampong masih dilaporkan ke polisi. Masih kuranganya pengetahuan aparatur gampong terkait mekanisme dan pola penyelesaian sengketa adat istiadat di gampong menjadi penyebab utama tidak berjalannya peleksanaan penyelesaian senketa adai istiadat di gampong. Pelaksanaan penyuluhan hukum dimulai dengan penyampaian materi terkait Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hasil penyuluhan hukum di Gampong Mesjid dijiem Kecamatan Indrajaya memberikan pengetahuan bagi apartur gampong terkait terkait pola penyelesaian senketa adat aceh sehingga nantinya peran aparatur gampong dapat efektif dan berkomitmen dalam rangka penyelesaian berbagai sengketa atau perselisiahan adat istiadat dalam masayarakat gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali Abubakar, Penyelesaian Perkaran Pidana Dalam Adat Aceh, Media Syariah, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, Fakultas Syariah, IAIN Ar-Raniry 2010.

Airi Syafrizal, 2012, Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana” (Suatu Penelitian Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Aceh, Kabupaten Nagan Raya), tesis, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Chandra Darussman, Dkk, 2021, Implemantasi Qanun Aceh Aceh nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan Kehidupan Masyarakat Adat dan Adat Istiadat, di Gampong Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar, Meulaboh

Jamaluddin.dkk, 2021, Penyelesaian Sengketa melalui peradilan adat Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan Adat: Suatu Instrumen Mencapai Perdamaian Dan Keadilan Bagi Masyarakat, Unimal Press, Lhokseumawe

HM. Zainuddin, 1961, Tarich Atjeh dan Nusantara, Pustaka Iskandar Muda, Medan.

Majelis Adat Aceh dan UNDP, 2008, Pedoman Peradilan Adat di Aceh, Majelis Adat Aceh, Banda Aceh.

Mulyadi Nurdin, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Aceh, L?galit?: Jurnal PerUndang-undangan dan Hukum Pidana Islam, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa

Teuku Muttaqin Mansur, 2015, “Pelaksanaan Peradilan Adat Mukim di Aceh”, Mukim di Aceh ; Belajar dari Masa lalu untuk Membangun Masa Depan, Dandra Pustaka Indonesia, Yogyakarta.

Yulia, Dkk, 2021, Penguatan Lembaga Adat Tuha Peut Dalam Penyelesaian Sengketa Di Kecamatan Sawang, Jurnal Aplikasi Teknik dan Pengabdian Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe




DOI: https://doi.org/10.47647/alghafur.v1i2.925

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




  

Indexed by:

desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj

desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj

 
Tools:

desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj

 

All papers published in Universitas Jabal Ghafur are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.