IMPLEMENTASI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN PIDIE
Abstrak
ABSTRAK
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie merupakan perwakilan administratif di tingkat kabupaten memiliki peran strategis dalam mewujudkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum status tanah atas kepemilikan yang sah dan menghindari konflik ditengah-tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. menggunakan data primer melalui wawancara responden dan informan kemudian dianalisis secara kualitatif. Implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum berjalan maksimal dalam mewujudkan program kementerian tersebut melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie. Meskipun terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya dan kendala infrastruktur. Namun, program tersebut telah memberikan dampak positif kepada masyarakat, termasuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tertib administrasi terhindar dari konflik sengketa masyarakat. Upaya pemerintah terutama Badan Pertanahan Kabupaten Pidie lebih intensif untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat seluruh wilayah Indonesia dan khususnya di Kabupaten Pidie.
Kata Kunci: Implementasi, Agraria, Tanah
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2020
Bambang Eko Supriyadi, 2013, Hukum Agraria Kehutana, Jakarta: Raja Grafindo, 2013
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2019.
Burhan Mungim, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta:Prenada Media Group, 2008.
Daliyo, Hukum Agraria I, Jakarta: Prehallindo, 2021
Dyara Radhite Oryza Fea, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Yogyakarta: Legality, 2018
Effendy Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2017.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Subaraya: Arkola, 2022.
John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media Group, 2018.
Kartasapoetra, Hukum Tanah, Jaminan bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Metta Djoan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam Pendaftaran Tanah, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 10 Nomor 1 Januari 2015.
Muhammad Thoclchah Hasan, Metode Penelitian Kualitatif Tinjauan dan Praktis, Surabaya: Visipress Media, 2009.
Nico ngani, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan,Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.
W.J.S. Poerwadarminto, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Peraturan Undang-Undangan
Undang- UndangNomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Tuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomo 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.