PEMAHAMAN BENDAHARA DESA TENTANG PAJAK KEUANGAN DESA (Studi Pada Desa Di Kecamatan Delima)

Maisur Maisur, Nyak Umar

Abstrak

Salah satu pendapatan yang diterima Negara yaitu dari pajak, sehingga pemerintah dapat menggencarakan penerimaannya dengan cara mengoptimalkan seluruh sumber dayanya temasuk bendahara pemerintah. Bendahara desa merupakan salah satu bendahara pemerintah yang harus diberdayakan dari posisi pengetahuan dan pemahaman tentang pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan penelitian yang berlandasan literasi dan teoritis. Subjek penelitian yaitu seluruh bendahara desa yang tersebar di kecamatan delima kabupaten pidie sebanyak 44 orang. Hasil penelitian yang didapatkan berdasarkan wawancara, bahwa bendahara desa kurang memahami baik dari sisi aturan perundang-undangan dan perhitungan pajak, sehingga terjadinay keterlambatan dalam proses pembayaran pajak.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Afriyenti, M., Cheisviyanny, C., & Helmy, H. (2010). Analisis Pemahaman Aparatur Nagari Tentang Pajak Penghasilan ( PPH ) Dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ): Studi Deskriptif pada Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal WRA, 5(2), 1011–1018.

Andriana, N. (2020). Kepatuhan Bendahara Desa Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Dalam Prespektif Teori Planned Behavior. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(2), 20–28. https://doi.org/10.31092/jpi.v3i2.737

Bandiyono, A., & Kuncoro, A. R. (2021). Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa. KUAT?: Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 3(2), 65–69. https://doi.org/10.31092/kuat.v3i2.1418

Cheisviyanny, C. (2020). Analisis Pemahaman dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah (Studi di Kota Padang dan Kota Solok). Jurnal Akuntansi Dan Governance Andalas, 1(2), 64–76. www.jaga.unand.ac.id

Kemenkeu. (2015). www.jdih.kemenkeu.go.id.

Kemenkeu. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 /Pmk.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. 8, 1–288. www.jdih.kemenkeu.go.id

Permatasari, F. A., & Mildawati, T. (2016). Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak. Jurnal Ilmu Dan …, 5.http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/1791