SIKAP DALAM KETENTUAN PIDANA KEIMIGRASIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN AKTIFITAS DI WILAYAH INDONESIA (ATTITUDE IN THE PROVISIONS OF CRIMINAL IMMIGRATION AND SUPERVISION OF FOREIGN NATIONALS CONDUCTING ACTIVITIES

Muhammad Fathkul, Muhammad Ndaru, Nindia Pragita

Abstrak

Masuk ke Indonesia adalah sesuatu yang harus memperhatikan semua aturan yang berlaku di Indonesia. Masuk ke Indonesia berarti siap untuk mematuhi semua aturan yang berlaku di Indonesia. Karena bukan sembarang aturan yang ditetapkan untuk mengatur semua urusan terkait keimigrasian Indonesia. Aturan imigrasi (lalu lintas masuk dan keluar) suatu negara berdasarkan hukum internasional adalah hak dan kewenangan negara tersebut. Dengan kata lain, ini merupakan indikator kedaulatan suatu negara. Pengawasan keimigrasian adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi keimigrasian bagi warga negara Indonesia dan luar negeri guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian. Selama periode ini pengawasan mencakup seluruh kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa tugas kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dijelaskan kebijakan dan perintah (aturan) yang diberikan. Imigrasi melibatkan pelaksanaan kedaulatan negara, yang merupakan hak suatu negara untuk mengizinkan atau menolak masuknya orang asing.

Kata Kunci

Perundang-undangan, Keimigrasian, Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Artikel dalam Jurnal Hukum Internasional Lembaga Kajian Hukum Internasional FHUI, Volume 1 No.1 Oktober 2003, hal 61.

Indonesia, Undang-undang tentang Keimigrasian, UU No.6 tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52, Pasal 48 angka 8

Indonesia, Undang-undang tentang Keimigrasian, UU No.6 tahun 2011

Indonesia, Undang-undang tentang Keimigrasian, UU No.6 tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52, Pasal 75 angka 6

Syahrin, M. Alvi.(2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 43–57.

Syahrin, M. Alvi.(2018). Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Seminar Hukum Nasional, 4(1),

Syahrin, M. Alvi.(2018). Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Seminar Hukum Nasional, 4(1),

Soerjono Soekanto, ”Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, PT Raja Grafindo Persada, Ed.1-11- Jakarta:, 2012. Ni Ketut and others, ‘Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan izin Tinggal”