DAMPAK YANG TIMBUL DARI PENCEKALAN DAN PENCEGAHAN KEIMIGRASIAN

I Komang Angga Bramandana, M. Aliffashah, Tresnadi Batavia

Abstrak

KetetapanpadaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai keimigrasian yang berhubungan terhadap pencegahan dan juga penangkalan, khususnya pencegahan dan penangkalan kepada Orang Asing, sejalan dengan kebijakan pemerintah pada bidang keimigrasian yang mana didasarkan pada asas “selective policy”,Kebijakan yang diatas dasarkan pada prinsip selektivitas. Menurut prinsip ini, hanya orang asing yang bisa membawa kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia yang tidak mengancam keamanan dan ketertiban dan juga tidak memusuhi rakyat atau negara kesatuan Republik Indonesia yang dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kata Kunci

Kebijakan Selektif, Pencegahan, Penangkalan, Orang Asing

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Bahri, Imam, Suhaidi, Mahmul Siregar, and Mahmud Mulyadi. “PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING DALAM RANGKA PENDEPORTASIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS I POLONIA MEDAN).” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–1699.

CCN indonesia. “Tahun 2018, WN China Paling Banyak Ditindak Imigrasi.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181213111848-12-353346/tahun-2018-wn-china-paling-banyak-ditindak-imigrasi.

Deshinta, Wafia Silvi. “Fungsi Pengawasan Keimigrasian Dalam Pengendalian Radikalisme Pasca Penerapan Kebijakan Bebaas Visa Kunjungan” (2017): 15–28.

Fallis, A.G. “Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Bagi Orang Asing Yang Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal Di Indonesia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–1699.

Fernando, Sam. “Politik Hukum Pemerintah ( Direktorat Jenderal Imigrasi ) Dalam Menanggulangi Masalah Penyelundupan Manusia” (2013): 1–13.

Hartono, Bambang. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Keimigrasian,” no. 26 (1992).

Imigrasi, Direktorat Jenderal. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ” (2015): 206.

Indonesia, Republik. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan” (1994).

Kementrian Hukum dan HAM. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Indonesia, 2011.

Nugroho, Trisapto Agung. “Peran Intelijen Keimigrasian Dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan Yang Ditimbulkan Oleh Orang Asing Di Wilayah Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 3 (2018): 275.

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: CV. Sinar Baru, 2009.

Sumsel, Kanwil. “Fungsi Keimigrasian Adalah Bagian Dari Urusan Pemerintahan Negara Dalam Memberikan Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, Dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.” https://sumsel.kemenkumham.go.id/index.php/berita-kanwil/berita-utama/3591-fungsi-keimigrasian-adalah-bagian-dari-urusan-pemerintahan-negara-dalam-memberikan-pelayanan-keimigrasian-penegakan-hukum-keamanan-negara-dan-fasilitator-pembangunan-kesejahteraan-.

Syahrin, M. Alvi,Imigran Ilegal, Migrasi atau Ekspansi?,Majalah Check Point,Edisi 3 Oktober 2015, Jakarta: Akademi Imigrasi. Syahrin, M. Alvi,Penyadapan oleh Australia, Sebaiknya Imigrasi Bersikap,Majalah Bhumi Pura. Januari-Februari 2014, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigasi.

Syahrin, M. Alvi,Eksodus Warga Negara Tiongkok: Antara Kebijakan dan Penyelundupan,Majalah Check Point,Edisi 5 November 2016, Jakarta: Akademi Imigrasi. Syahrin, M. Alvi,Hak Asasi Bermigrasi,Majalah Bhumi Pura, November 2015, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Undang Undang Dasar 1945” (n.d.).