STRATEGI PENGAWASAN KEIMIGRASIAN SERTA PERAN HUKUM KEIMIGRASIAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEDAULATAN NEGARA DI INDONESIA
Abstrak
Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara (UU No 6 Tahun 2011 pasal satu angka 1). Saat ini Total jumlah penduduk dunia tahun 2019 adalah sebanyak 7.714.576.923 dan terus bertambah tentunya. Bertumbuh 1.07 persen dibanding tahun 2018 atau bertambah 81.757.598 penduduk. Adapun jumlah usia rata-rata penduduk dunia menurut worldometers adalah 29,9 tahun. Ini merupakan suatu kondisi dimana siklus kepadatan dan lalu lintas orang di dunia semakin berkembang dan meningkat. Jumlah penduduk terbanyak masih didominasi Cina. Negara Tirai Bambu ini mencatatkan 1.417.930.226 jiwa penduduk. Total penduduk Cina lima kali lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Di peringkat dua, penduduk paling banyak di dunia ditempati oleh India. Penduduk India berjumlah 1.362.483.286 sejak artikel ini dibuat dan terus bertambah. India mengejar Cina yang hanya berjarak sekitar 50 juta penduduk. Indonesia merupakan negara peringkat ke 4 dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 di dunia dengan jumlah penduduk mencapai 257.912.349 jika di persenkan mencapai 3.44% penduduk bumi. Dengan adanya perkembangan globalisasi dan ekonomi yang kian meningkat dan jumlah peningkatan penduduk yang kian bertambah membuat manusia bermigrasi ke negara- negara lain. Dengan adanya dampak perubahan siklus perekonomian di setiap negara berbeda beda serta mobilitas sosial dan diferensiasi sosial juga ketimpangan sosial maka akan timbul kriminalitas di setiap negara. Kriminalitas bukan hanya dari segi ekonomi saja tetapi, bisa dari segi politik, sosial, serta berdampak juga terhadap keamanan negara. Dengan adanya hal tersebut, maka keimigrasian harus selektif dalam menerima orang asing (foreign) ke Indonesia, guna menjaga stabilitas keamanan negara dari ancaman, gangguan, dan hambatan dari luar.
Kata kunci : Penegakan Hukum , Orang Asing , Keimigrasian , Kejahatan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Imam Santoso, Santoso, M. I., & Imam Santoso. (2018). KEDAULATAN DAN YURISDIKSI NEGARA DALAM SUDUT PANDANG KEIMIGRASIAN. Binamulia Hukum.
Jurnal Ilmiah
Agung Nugroho, Trisapto Wahyudi, “ Peran Intelijen Keimigrasian Dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan Yang Ditimbulkan Oleh Orang Asing Di Wilayah Indonesia ” Jurnal Penelitian Hukum, Oktober 2018: 275-293
http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.275-293 .275-293
Hartono, Bambang, “Upaya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Keimigrasian” Jurnal Penelitian Hukum 4
http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/download/69/66
Fahroy, C. A. (2017). ASPEK HUKUM INTERNASIONAL PADA BATAS“IMAJINER” NEGARA. Jurnal Wawasan Yuridika. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.127
Syahrin, M Alvi. (2016). Eksodus Warga Negara Tiongkok: Antara Kebijakan dan Penyelundupan. Checkpoint, 29–31.
Syahrin, M Alvi. (2018). Jus Cogens dalam Protokol Penyelundupan Migran Tahun 2000. Bhumi Pura, 2(1), 13–16.
Syahrin, M Alvi. (2019). Kepastian Hukum dan Kekuatan Bangsa. Petak Norma, 4(2), 1–4.
Syahrin, M Alvi. (2014). Penyadapan oleh Australia, Saatnya Imigrasi Bersikap. Bhumi Pura, 1(1), 30–35.
Riyanto, S. (2012). KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER. Yustisia Jurnal Hukum. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074
Syahrin, M. A. (2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.43-57
Peraturan Perundang- undangan
Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52.
Internet
“Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnasional Organized Crime Di Indonesia”, dalam https://krisnaptik.com/2013/03/03/kejahatan-narkoba-sebagai-fenomena-dari-transnational-organized-crime-di-indonesia/ , diakses pada hari Selasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB.
“Kejahatan lintas negara”, dalam www.kemlu.go.id/Pages/lissueDisplay.aspx?IDP=20&l=id, diakses pada hariSelasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB.
” Pengertian Kejahatan Transnasional https://pengertianmenurutahli.blogspot.com/2013/11/pengertian-kejahatan-transnasional.htmldiakses pada hariSelasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB..
“TENTANG TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN”
http://asakeadilan.blogspot.com/2014/04/tentang-tindak-pidana-keimigrasian.html, diakses pada hari Selasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB.
“TEORI KEBIJAKAN SELEKTIF KEIMIGRASIAN”http://muhammadalvisyahrin.blogspot.com/2018/09/teori-kebijakan-selektif-keimigrasian.html, diakses pada hari Selasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB.
“Apa yang dimaksud dengan kedaulatan negara?”https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-kedaulatan-negara/9286 di akses padaSelasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB.
http://alfonsiusjojosiringoringo.blogspot.com/2012/12/transnasional-crime.html, diakses pada hari Selasa(22/03/2021), pukul 17.49 WIB.
“Kejahatan Lintas Negara”http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isukhusus/pages/PenanggulanganKejahatanLintasNegara-Terorganisir.aspx, diakses pada Selasa(22/03/2021), pukul 17.50WIB.
“Kejahatan Lintas Negara”https://kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara diaksesSelasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB..
“Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2018”https://id.usembassy.gov/id/our relationship-id/official-reports-id/laporan tahunan-perdagangan-orang-2018/ diakses pada hari Selasa(22/03/2021), pukul 17.48 WIB.