SANKSI PIDANA BAGI DOKTER PRAKTIK BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Pemerintah dalam pembangunan kesehatan dengan menggunakan sumber daya kesehatan sebagai faktor yang memberikan dukungan pelayanan yang memiliki kualitas yang baik seperti dokter dan dokter gigi. Dokter yang melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan berkewajiban mempunyai surat tanda registrasi serta surat izin praktik dari pemerintah yang sesuai dengan UU yang berlaku. Peraturan tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari praktik dokter yang tidak memiliki kualitas akan tetapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PU-V/2007 penghapusan sanksi pidana penjara bagi dokter dan dokter gigi berpraktik tanpa izin, sehingga tidak ada efek jera bagi oknum dokter, maka fokus penelitian ini bagaimana sanksi pidana bagi dokter praktik berbasis restorative justice. Menggunakan metode analisis, jenis penelitian normatif, sehingga nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai bahan masukan pihak terkait dalam menyelesaikan perkara medik. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan berbasis restorative justice sebagai alternative dalam penyelesaian perkata dan juga menawarkan sanksi pidana sosial yang searah dengan konsep restorative justice diperkuat dengan konsep UU No.1/2023 yang bernuansa pemulihan dan perbaikan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Barda Nawawi Arief. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Budiarsih. (2015a). ‘Challengs In The Health Caree System in Malaysia and Indonesia. ‘Challengs In The Health Caree System in Malaysia and Indonesia, 2.
Budiarsih. (2015b). Tinjauan Hukum Sistem Pembiayaan Kesihatan Malaysia Dan Indonesia.
Erna Ratnaningsih. (2018). Asas Erga Omnes Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Law Office Fuad Abdullah & Partners.
Gunarto, M. P. (2009). Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan. Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan, 21.
John Braithwaite. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. John Braithwaite .
Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan (6th ed.). Kanasius.
Muladi. (1996). Kapita Seleksi Hukum Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian Hukum (2nd ed.). Kencana Prenada Media Group.
Tubagus Heru Dharma Wijaya. (2022). Penerapan Sanksi Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Siber. Penerapan Sanksi Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Siber, 5.