PERANAN KEUCHIK TERHADAP KELANCARAN ADMINISTRASI GAMPONG MENURUT QANUN NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PEMERINTAH GAMPONG
Abstrak
Adanya Qanun Pemerintahan Gampong Nomor 5 Tahun 2003 di Gampong merupakan salah satu dimensi penting dalam rangka mewujudkan cita-cita demokratisasi dan reformasi pemerintahan yang di dalamnya juga mengatur mengenai Pemerintahan Gampong. Dengan adanya perangkat hukum tersebut telah membuka peluang bagi terwujudnya demokratisasi sampai pada tingkat pedesaan melalui perubahan konfigurasi pemerintahan desa sebagai institusi perwakilan rakyat di tingkat gampong yang mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah gampong.
Pemerintah gampong merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong dan tuha peuet gampong. pemerintah gampong terdiri dari kepala gampong dan perangkat gampong. perangkat gampong bertugas membantu kinerja kepala gampong dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pemerintah gampong. perangkat gampong terdiri dari sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. bersama perangkat gampong, kepala gampong sebagai pimpinan struktur pemerintah desa memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial dalam masyarakat gampong (Qanun Pemerintahan Gampong Nomor 5 tahun 2003).
Keuchik sesuai dengan kedudukannya sebagai pimpinan dalam sebuah Gampong bertugas untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, menjalankan urusan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta mengarahkan masyarakatnya kepada usaha-usaha untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan Gampong. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan gampong juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan untuk melaksanakan administrasi Gampong dengan baik.
Kata Kunci : Peran Keuchik Dalam Administrasi Gampong
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ismail.2009. Lembaga Tuha Peut : Fungsi dan Peran Menyahuti Tantangan Zaman. Jurnal, Fak.Hukum Unsyiah. Banda Aceh.
M. Juned, T.2003. Menuju Revitalisasi Hukum dan Adat Aceh, Yayasan Rumpun Bambu dan CSSP, Jakarta.
M. Said, 2001. Aceh Sepanjang Abad, Waspada, Medan
M. Puteh, Jakfar. 2012. Sistem Sosial Budaya dan Adat Masyarakat Aceh. Grafindo Litera Media. Jakarta.
Nawawi, Hadari, 1991, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Sulaiman Tripa. 2009. Prospek dan Tantangan Pemerintahan Gampong di Nanggroe Aceh Darussalam, Jurnal Media Hukum. Banda Aceh.
Soehartono, Irawan. 2008. Metode Penelitian Sosial. PT. Remaja Rosdakarya : Bandung.
Taqwaddin. 2009. Gampong Sebagai Basis Perdamaian Di Aceh, Makalah, Banda Aceh.
Tri Utama, Eko. 2007. Peranan Badan Permusyaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Suatu Studi Deskriptif Tentang Proyek Desa Melalui APBD di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan), Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatra Utara. Medan.
Qanun Pemerintahan Gampong Nomor 5 Tahun 2005.
Aceh Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat Undang-undang Perintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Jakarta.
Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2011 (tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.