ANALISIS KEBIJAKAN (PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 36 TAHUN 2017) TENTANG PERCEPATAN PEMBERLAKUAN SATU HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI INDONESIA

Ainul Badri, Widia Siska, Sandy Mulia Ardhan

Abstrak


Munculnya kebijakan tentang pemberlakuan satu harga BBM di Indonesia dikarenakan adanya perbedaan harga jual BBM di berbagai daerah, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sehingga, pemerintah ingin menyamaratakan harga BBM agar tidak ada kesenjangan antar daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang percepatan pemberlakuan satu harga BBM.

Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitik. Data-data terkait tentang kebijakan ini disusun sesuai dengan fokus penelitian kemudian dianalisis dengan teori siyāsah syar‘iyyah dan teori kebijakan publik, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis- normatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan satu harga BBM merupakan langkah yang tepat, karena kebijakan ini sebagai wujud dari amanat konstitusi yang terdapat pada sila kelima dari pancasila yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Berdasarkan analisis yang telah penulis lakukan, kebijakan ini telah relevan dengan tujuan dibuatnya suatu kebijakan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam siyāsah syar‘iyyah. Oleh sebab itu, jika kebijakan ini dilakukan dengan baik dapat membuat masyarakat khususnya yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) lebih sejahtera.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Djazuli. 2009. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta: Kencana, hlm. 64.

Miriam Budiardjo. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,, hlm. 20.

Sukandarumidi. 2012. Metode Penelitian, petunjuk praktis untuk peneliti pemula. cet. Ke-4. yogyakarta: Gajah Mada University Press, hlm. 104.

Sutrisno Hardi. 1990. metodologi research. Yogyakarta; Andi Offet, hlm. 9.

William N.Dunn. 2003. pengantar analisis kebijakan publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 20-21.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

https://m.liputan6.com/bisnis/read/2494776//penjelasan-pertamina-soal-mahalnya-harga-

bbm-di-papua, akses pada 27 November 2017.

https://www.pertamina.com/media/1cf50643-db88-415e-afac-062332036878/LK_1H2017, akses 14 April 2018.

www.koran-jakarta.com/akibat-kebijakan-satu-harga--pertamina-rugi-rp800-miliar/,

akses 27 November 2017.

https://m.detik.com/finance/energi/3631618/pertamina-rugi-rp-12-t-bagaimana-

kelanjutan-bbm-satu-harga, akses 27 November 2017.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/16/170537626/sepanjang.2016.pertamina.raih.laba.bersih.rp.42.triliun, akses 27 November 2017.

http://regional.kompas.com/read/2014/07/20/10013711/Jokowi.Menang.Mutlak.di.Papua. akses 27 November 2017.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: