PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN UQUBAT TERHADAP JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyyah Aceh Barat)
Abstrak
Pelecehan seksual merupakan tindakan pelecehan seksual, yaitu kejahatan terhadap nilai dasar kesucian manusia yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, target utama pelecehan seksual adalah perempuan dan anak-anak, namun pria juga tidak menutup kemungkinan menjadi korban pelecehan seksual. Penelitian ini menarik beberapa kesimpulan bahwa; Pertama, pertimbangan hakim menyelesaikan perkara dilihat pada delik aduan, rangkaian kejadian, alat bukti yang diambil sebagai pembuktian sesuai dengan undang-undang, dan analisa hakim dengan cara yurisprudensi dan dari telaah hakim sendiri sesuai kewenangan hakim, sehingga hakim dapat menetapkan uqubat yang diberikan kepada terpidana sehingga efektif terhadap terdakwa yang melakukan jarimah. Kedua, putusan hakim Mahmakah Syar'iyah Meulaboh diambil sebagai objek analisis dari dua putusan yang diambil pada penelitian ini penulis mengambil kesimpulan bahwa adanya perbandingan putusan dan adanya perbedaan daJam melakukan pembuktian yang dibuktikan dipersidangan, serta hukuman yang diberikan juga berbeda sehingga terdapat fariasi hukuman berupa penjara dan cambuk yang termuat dalam putusan persidangan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Wahib dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2011, file:///C/User/Windows%2017/Download/7871-29159-1-PB%20(1)pdf.
Akmal Faris, “Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam, Surakarta, 2016
Atmasasmita dan Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, Mandar Maju, 1995.
Alyasa’ Abubakar, Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Paraadigma, Kebijakan, dan Kegiatan, Baanda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, 2005
Ahmad Wardi Muslich,,Hukum Pidana Islam, Jakarta Sinar Grafika,, 2005
Anton Jamal, Maqasih Al-Syariah; Dalam Dinamika Pemikiran Hukum Islam, Banda Aceh, Lhee Sagoe Press, 2021
Himpunan Undang-undang Keputusan Presiden Peraturan Daerah/Qanun Instruksi Gubernur Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam, Banda Aceh, Dinas Syariat Aceh, 2009
Khaeruddin, Pelecehan Seksual Terhadap Istri, Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada, 1999
Perda Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, Dan Syiar Islam
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat
Retno dan Wulan, Analisa Hukum Pidana Islam Terhadap Uqubqt Pemerkosaan dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sri Kurnianingsih, Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja,Buletin Psikologi, Tahun XI, No.2, 2003
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v4i2.512
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: