TRANSFORMASI KEWENANGAN PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP NASIONAL: ANTARA DISKRESI DAN KEPASTIAN HUKUM
Abstrak
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara efektif sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran paradigmatik yang fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam ranah penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHP Nasional, khususnya mengenai implikasi pengakuan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) terhadap praktik penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah memperluas ruang diskresi penyidik melalui pengakuan living law dalam Pasal 2 ayat (2), namun di sisi lain menimbulkan ketegangan normatif dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh asas legalitas formal. Ketegangan ini berpotensi melahirkan inkonsistensi dalam praktik penyidikan apabila tidak disertai pedoman operasional yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri yang secara khusus mengatur mekanisme diskresi penyidik dalam mengintegrasikan living law ke dalam proses penyidikan, guna menjamin akuntabilitas penyidik sekaligus kepastian hukum bagi tersangka dan masyarakat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Davis, K. C. (1969). Discretionary Justice: A Preliminary Inquiry. Baton Rouge: Louisiana State University Press.
Dworkin, R. (1978). Taking Rights Seriously. Cambridge: Harvard University Press.
Ehrlich, E. (1913). Grundlegung der Soziologie des Rechts. Munich and Leipzig: Duncker und Humblot. Terjemahan: Fundamental Principles of the Sociology of Law (2017). New Brunswick: Transaction Publishers.
Hamzah, A. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (terjemahan K. Wilk). Cambridge: Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sianturi, S. R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika
Arianti, R. S., Suyanto, & Ayudyanti, I. (2026). Asas Legalitas terhadap Penerapan Living Law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Judge: Jurnal Hukum, 6(07), 2083–2092.
Astari, A. M., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Kualitas Penyidikan Tindak Pidana pada Penerapan Asas Equality Before the Law. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7), 1–20.
Fahrurrozy, M. R., Sahari, A., & Minin, A. R. (2025). Peran Kepolisian Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Terpadu Terhadap Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 293–306.
Gregorio, E., & Adi, D. (2024). Implikasi Pelunakan Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHPN Terhadap Konsep Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Jurist-Diction, 7(2), 263–290.
Suaeri, A. (2025). Transformasi Penegakan Hukum Polri Pasca Pemberlakuan KUHP 2023: Analisis Pergeseran Paradigma dan Implikasi Praktis Penyidikan. Jurnal ISO, 1(1), 1–22
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 20.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP Nasional 2023 dan KUHAP 2025
Kemenkum DIY. (2026). KUHP dan KUHAP: Panduan Komprehensif Transformasi Hukum Pidana 2026. Diakses dari https://jogja.kemenkum.go.id/produk-hukum/pusat/kuhp-dan-kuhap
Mahkamah Agung RI. (2026). Transisi Hukum Pidana Baru: Empat Langkah Uji Menentukan Hukum yang Berlaku. MariNews. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung RI. (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025. MariNews. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id
Sekretariat Negara RI. (2026). KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. Diakses dari https://www.setneg.go.id
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v9i1.4343
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by:



