KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

Benni Erick, Masyitah Masyitah

Abstrak


Peran perempuan Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai manusia yang hidup dalam situasi dramatis. Disatu sisi perempuan Indonesia dituntut untuk berperan dalam semua sektor, disisi lain muncul tuntutan agar perempuan Indonesia tidak melupakan kodrat sebagai perempuan. Situasi dilematis yang dihadapi oleh para perempuan, dialami oleh perempuan Indonesia yang berkarir. Perempuan karir merasa terpanggil untuk mendarmabaktikan bakat dan keahlian bagi perkembangan bangsa dan negara. Disamping itu, perempuan sering di hantui oleh opini yang ada dalam masyarakat bahwa perempuan harus mengabdi pada keluarga.  Dalam pandangan siyasah syar’iyyah tentang keterwakilan perempuan dalam partai politik dilihat dari kedudukan perempuan fiqh siyasah merupakan agenda tersendiri dan penting untuk dilihat. Persoalannya tidak sekedar mempertanyakan kembali boleh dan tidaknya perempuan menjadi imam (pemimpin), tetapi bagaimana konsepsi fiqh dalam memandang peran politik perempuan secara umum. Secara garis besar, dalam membicarakan keberadaan hak-hak kaum perempuan dalam berpolitik terdapat pendapat liberal-progresif yang membolehkan perempuan berpolitik dan secara konstektual dapat disimpulkan bahwa kaum perempuan juga berhak menjadi pemimpin sebagaimana kaum laki-laki.  Kebijakan pemerintah tentang kuota perempuan dalam legislatif dilihat dari keterlibatan peran perempuan dalam ranah politik dan pemerintahan merupakan suatu anugerah bagi keberlanjutan suatu negara. Maka dapat dipastikan bahwasannya perempuan memiliki andil yang sanagt luar biasa dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad. (2004) Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abu Nash Al Faraby. (2004) As Siyasah Al Madaniyah, tahqiq dan syarah 'Ali Bu Milham, Beirut: Dar Maktabah Al Hilal.

Abdul Wahab Khallaf. (2003) Ilmu Usul Fiqih. Jakarta: Rineka Cipta, 2003

Ahmad Zaki Yamani. (1997) Syariat Islam Yang Kekal dan Persoalan Masa Kini, Jakarta Selatan: Intermasa

Anonim. (2010), Rendahnya Anggota Legislatif Daerah dalam Menyuarakan Persoalan Masyarakat, Kompas, Edisi 17 Maret 2010

Djazuli. (2003) Fiqh Siyasah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003

Fatimah Umar Nasif. (2001), Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Islam, Terj. Burhan Wirasubrata, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim

Fitria, (2008) Peran Dukungan Orang Tua Dan Teman Sebaya Terhadap Motivasi Belajar Siswa SMP Negeri 1 Kampar, Yogyakarta: UII Yogyakarta.

Herianti. (2017) Pemerintahan Indonesia Dalam Persfektif Siyasah Syar’iyah, Jurnal Aqidah-Ta Vol. III No. 2.

Ihromi. (2005) Kajian Wanita dalam Pembangunan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Ikhwan Fauzi, Perempuan dan Kekuasaan,(Jakarta: Amzah, 2002)

Isnaeni. (2004), Peran Wanita dalam Politik, Jurnal Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan

Karam Azza dkk (2000). Perempuan di Parlemen. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan

Liza Hadis dan Sri Wiyanti Eddyona, Pengakuan Peran Gender dalam Kebijakan-Kebijakan di Indonesia, (Jakarta: LBH Apik)

Muhammad, Anas Qasim Ja’far. (2001) Mengembalikan Hak-Hak Politik Perempuan Sebuah Perspektif Islam, Jakarta: Azan

Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution (2010) Pemikiran Politik Islam; Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer, Jakarta: Kencana Pranada Group




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v3i2.312

Refbacks




ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: