TINJAUAN HUKUM KOMERSIAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA

Azhar Suganda, Andriansyah Hasibuan, Elsa Novri Regina, Mita Dewi Nasution, Bonaraja Purba

Abstrak


Perkembangan e-commerce di Indonesia didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Belanja elektronik memiliki banyak keuntungan dan kepraktisan, namun juga memiliki banyak masalah, terutama terkait keamanan konsumen. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat bagaimana hukum dagang melindungi konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Hukum normatif adalah metodologi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada banyak hambatan dalam penerapan peraturan yang mengatur e-commerce dan perlindungan konsumen, seperti peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang tidak menyadari hak-haknya, kurangnya pengawasan terhadap peserta e-commerce, dan terbatasnya perlindungan hukum adalah beberapa masalah yang diamati. Artikel ini menyarankan peningkatan pendidikan konsumen, penegakan hukum yang lebih baik, dan kerja sama antara pemerintah, pemangku kepentingan ekonomi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem e-commerce Indonesia yang lebih adil dan aman: perspektif hukum komersial.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ariesti, I. G. A. T. A., & Senastri, N. M. J. (2023). Legal Protection of Consumers in Online Transactions (E-Commerce), 1(5), 601–606. http://doi.org/10.2991/978-2-38476-180- 7_64

Rahman, I., Sahrul, Mayasari, R. E., Nurapriyanti, T., & Yuliana. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 704–712. http://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605

Rusmawati, D. E. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E- Commerce. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 193–201. http://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.378

Erick, I. P. P. S., Budiartha, I. N. P., & Karma, N. made S. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E - Commerce. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 239–243.

Putra, S. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 197. http://doi.org/10.30652/jih.v4i2.2794

Perkasa, R. E., P, N. S., & Turisno, B. E. (2016). konsumen terhadap transaksi internet , sarana elektronik dapat pula Undang - Undang Hukum Pidana . – undang tentang Informasi dan terdapat dua hal penting , yakni. Aspek – Aspek Pidana Di Bidang Komputer, 5(7), 1–13.

Sulistianingsih, D., Utami, M. D., & Adhi, Y. P. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global. Jurnal Mercatoria, 16(2), 119–128. http://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.8042

Fibrianti, N. (2023). Konsumen Indonesia : Dilindungi dan Melindungi. Jurnal Hukum Progresif, 71-81.

Khotimah, A. C. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Online (E- Commerce). Businesss Law Review, 14-20.

Novita, D. Y., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 46-58.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Vindi Mayce, S., Riski Ramadani, R., Nuvia Cahyani, R., & Anataya, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-Commerce. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 2(1), 1–11. http://doi.org/10.56721/pledoi.v2i1.146




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i2.2482

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: