PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA RESIDIVIST TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memicu terjadinya residivisme dalam tindak pidana penganiayaan serta mengidentifikasi dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi residivis tindak pidana penganiayaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor pemicu residivisme dalam tindak pidana penganiayaan antara lain kesalahpahaman, pengaruh minuman keras, cemburu, lingkungan sosial, dan dampak prisonisasi. Kesalahpahaman sering menjadi pemicu utama, diikuti oleh minuman keras dan cemburu. Lingkungan sosial yang penuh kekerasan dan disorganisasi juga meningkatkan risiko penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan oleh residivis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga bagi residivis. Namun, dalam beberapa kasus, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keadaan khusus seperti ketidaksadaran atau mabuk saat melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana memastikan individu atau badan hukum bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Pengulangan tindak pidana, atau residivisme, memerlukan perhatian khusus karena menunjukkan pola perilaku berulang yang membahayakan masyarakat. Residivis dapat dibedakan menjadi residivis umum dan khusus, dengan sanksi tambahan yang berbeda sesuai jenis pengulangan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ningrat, A. N. B. P., & G. M. S. (2021). Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Kertha Negara, 6(7).
Chawazi, A. (2010). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.
Rifai, A. (n.d.). Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sinaga, A. B., Usman, & Wahyudhi, D. (2021). Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2).
Polihu, D. R. M. (2017). Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut KUHP Pasal 351. Lex Crimen, VI(2), 2.
Dutton, D. G., & Karakanta, C. (2013). Depression as a risk marker for aggression: A critical review. Aggression and Violent Behavior, 18(2), 310-319.
Priyanto, D. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Stori Grafika.
Effendi, M. A. (2016). The Power Of Corporate Governance: Teori dan Implementasi. Jakarta: Salemba Empat.
Rozi, F. (2015). Penjatuhan Pidana Terhadap Residivis Dalam Praktek Peradilan. Universitas Muhammadiyah Jember.
Handrina, E. (2020). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras di Kabupaten Tensolok Selatan Ditinjau Secara Sosiologi. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 2(1).
As- Shiddieqie, H. (2006). Peranan Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara di Pengadilan. Jakarta: Pustaka Cipta.
Mardatila, R. M. (2017). Tindak Pidana Penganiayaan Akbat Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut KUHP Pasal 352. Jurnal Lex Crimen, 6(2).
Hairi, P. J. (2018). Konsep dan Pembaharuan Residivisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Negara Hukum, 9(2).
Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Konteporer. Jakarta: Citra Aditya.
Usman, S. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Subekti, & Tijrosoedibjo. (2002). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i2.2419
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: