PERDEBATAN EPISTEMOLOGIS: POSITIVISME VERSUS NON-POSITIVISME DALAM TEORI HUKUM

Khosyi Mudhoffar, Siti Fatimah, Azmi Fitrisia

Abstrak


Penelitian ini mengeksplorasi perdebatan epistemologis antara positivisme dan non-positivisme dalam teori hukum dengan menyoroti pertanyaan mendasar tentang sifat, sumber, dan legitimasi hukum. Melalui analisis filosofis yang mendalam, penelitian ini memperdebatkan pandangan positivistik yang menekankan otonomi hukum dari pertimbangan moral dengan perspektif non-positivistik yang menyoroti keterkaitan hukum dengan nilai-nilai moral dan keadilan. Metode penelitian melibatkan pendekatan multidisiplin dan analisis kritis terhadap teori-teori hukum yang ada. Hasilnya menggambarkan kompleksitas dalam penafsiran dan penerapan hukum dalam masyarakat, dengan implikasi yang luas dalam praktik hukum, kebijakan, dan kontrol kekuasaan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sementara positivisme menawarkan kerangka kerja yang jelas dan dapat diuji secara empiris, non-positivisme menyoroti aspek moral dan keadilan yang esensial dalam hukum. Namun, penelitian ini juga menegaskan perlunya pendekatan yang holistik yang memadukan elemen-elemen positivistik dan non-positivistik untuk memahami dan menerapkan hukum secara efektif dalam masyarakat yang kompleks.

Kata kunci: Perdebatan epistemologis; positivisme; non-positivisme; teori hukum; nilai moral.



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bakhri, A. S., & Hanubun, Y. R. (2019). Pendekatan Kualitatif: Paradigma, Epistimologi, Teori, dan Aplikasi. Makalah Ilmiah Tidak Diterbitkan. Sorong, Papua Barat: STAIN [Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri] Sorong, 1–21.

Biyanto, B. (2015). Positivisme dan Non-Positivisme dalam Jurisprudensi. Teosofi: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 3(2), 483. https://doi.org/10.15642/teosofi.2013.3.2.483-502

Djasmani, H. Y. (2011). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 365–374. https://doi.org/10.14710/MMH.40.3.2011.365-374

Farida, A. (2023). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pergeseran Nilai-Nilai Otentik Keindonesiaan ke Hukum Positivistik dalam Sistem Hukum Nasional. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 4(2), 1–14. https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.504

Fitriani, N. (2024). Pengaruh The Pure Theory of Law dalam Perkembangan Hukum Positivisme di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01). https://doi.org/10.31960/IJOCL.V2I2.541

Irawati, D., Natsir, N. F., & Haryanti, E. (2021). Positivisme, Pospositivisme, Teori Kritis, dan Konstruktivisme dalam Perspektif “Epistemologi Islam.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 4(8), 870–880. https://doi.org/10.54371/jiip.v4i8.358

Kurnia, T. S. (2016). Hukum dan Keadilan: Isu Bagian Hulu dan Hilir. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 17–32.

Najwan, J. (2010). Implikasi Aliran Positivisme terhadap Pemikiran Hukum. INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 17–31. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/199

Pratama, F. F., & Mutia, D. (2020). Paradigma Kualitatif sebagai Landasan Berpikir Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Kewarganegaraan, 17(1), 51.

Rozah, U. (2014). Problematika Penerapan Logika Positivistik dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Tuntutan Keadilan Substantif. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 140–148.

Sarmadi, A. (2012). Membebaskan Positivisme Hukum ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum). Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 331–343. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.2.58

Schinz, A. (1899). Le Positivisme Est Une Méthode Et Non Un Système. JSTOR, 63–75. https://www.jstor.org/stable/41076899?casa_token=HPqkjExgih0AAAAA%3AJqkVJbgjjGOQlBcfG6u7g_EFVHwHKvep9l2o4WfmijwvGmtT6NtQAdLCj9aca4fGjea1cUfknw5dF0-sYvZG28k1dhd0rL_1eEJXqw2RfLG6IDh0Kuof

Sebastian, T. (2023). Anti-Positivisme Ronald Dworkin: Menalar Hukum sebagai Moralitas. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 269–308.

Soeharto, A. (2022). Keadilan dalam Optik Hukum Alam dan Positivisme Hukum. Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 36, 62. https://doi.org/10.31941/jurnalpena.v36i0.2013

Sudiyana, S., & Suswoto, S. (2018). Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif. Qistie, 11(1), 107–136.

Suharto, B. (2015). Menyoal Sudut Pandang: Kritik Terhadap Epistemologi Positivisme Hukum. Prosiding Seminar Nasional, 299–318.

Susilo, A. B. (2011). Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Perspektif, 16(4), 214–226.

Voisin, C. (2018). L’éducation à l’Environnement : l’idée de Neutralité Entre Simplisme, Positivisme et Relativisme. Éducation et Socialisation, 48. https://doi.org/10.4000/edso.2950

Wau, C. M., Hutajulu, M. J., & Dwiyatmi, S. H. (2020). Implikasi Positivisme Hukum Terkait Pengaturan Teknologi Finansial di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(2), 77–98. https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p77-98

Yulianto, R. A. (2020). Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 493. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2381

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: