IMPLIKASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPR/DPRD OLEH PARTAI POLITIK TERHADAP DEMOKRASI
Abstrak
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang dipilih oleh rakyat dalam rangka pelaksanaan sistem domokrasi di indonesia, akan tetapi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memberikan kesempatan untuk menggugurkan Anggota DPR/DPRD yang telah terpilih. Tujuan penelitian untuk mengetahui, Implikasi Penggantian antar waktu Anggota DPR/DPRD oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan PAW Anggota DPR/DPRD oleh Partai Politik berimplikasi terhadap pelaksanaan Demokrasi. Adapun implikasi terhadap terhadap demokrasi adalah PAW terhadap anggota DPR/DPRD yang dilakukan oleh partai politik cendrung berlandaskan kepentingan partai politik bukan kepetingan rakyat sehingga dapat memperlemah sistem domokrasi di Indonesia dimana suara rakyat hasil pemilihan umum gugur karena Proses PAW Anggota DPR/DPRD yang dilakukan Partai Politik. Maka perlu penguatan mekanisme PAW agar hak politik rakyat tidak sia-sia.
Kata Kunci : Penggantian antar waktu (PAW), Partai Politik dan Demokrasi
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005)
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992)
FORMAPPI, Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia, (Jakarta: FORMAPPI, 2005)
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006)
Kusuma, B. Ananda, Jurnal Konstitusi Volume 3 Nomor 4 Tentang Recall, (Jakarta: MK RI, 2006)
Jimly Asshiddiqqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekrariat Jendral dan Kepanitrraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)
Mh. Isnaeni, MPR-DPR sebagai Wahana Mewujudkan Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Yayasan Idayu, 1982)
Moh. Mahfud MD, Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: FH UGM Press, 1993)
Munandar, Haris, Pembangunan Politik, Situasi Global dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Gramedia, 1994)
Mahendra, Ihza, Yusril, Dinamika Tatanegara Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)
Napitupulu, Paimin, Menuju Pemerintahan Perwakilan, (Bandung: Alumni, 2007)
Noer, Deliar, Mohammad Hatta Suatu Biografi Politik, (Jakarta: LP3ES, 1989)
Pamungkas, Bintang Sri Saya Musuh Politik Soeharto, (Jakarta: Pijar Indonesia, 1994)
Salang, Sebastian, Menghindari Jeratan Hukum Bagi Anggota Dewan, (Jakarta: PT. Penebar Swadaya, 2009)
Samega, Indra, Menata Negara, Usulan LIPI tentang RUU Politik,(Bandung: Mizan, 1998)
Sanit, Arbi, Perwakilan Politik Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1985)
Solly Lubis. M, Ilmu Negara, Mandar Maju, Bandung, 2007
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, PenelitianHukum Normatif, Raja Grafindo Persada,2004.
Yuhana, Abdy, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, (Bandung: Fokusmedia, 2009)
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v3i1.231
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: