PENERAPAN ROYALTI DI BIDANG MUSIK DAN LAGU TERHADAP ERA DIGITAL

Dina Hayati

Abstrak


Penelitian ini mengeksplorasi kompleksitas korelasi antara penerapan royalti musik dan lagu. Fokus utama menganalisis bagaimana penerapan royalti di bidang musik dan lagu pada era digital terhadap hak ekonomi dalam mempertimbangkan pelayanan publik dan apakah penerapan sistem perlindungan hukum royalti di bidang musik dan lagu dapat mengoptimalkan penyelesaian sengketa. Dengan memperhatikan pencipta lagu menghasilkan sebuah karyanya yang menjadi sorotan dikalangan banyak pihak baik pencipta lagu, masyarakat atau bahkan pemilik tempat-tempat layanan publik, sehingga menimbulkan reaksi pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem royalti musik, serta mengevaluasi peraturan pemerintah dan undang-undang hak cipta dalam konteks pemberian royalti terhadap karya musik. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara penerapan royalti di industri musik dengan pelayanan publik di era digital, memberikan wawasan mendalam tentang perubahan dinamika industri musik, serta mengidentifikasi tantangan, peluang baru yang muncul seiring dengan adanya perubahan regulasi untuk merancang kebijakan yang mendukung inovasi, keberlanjutan ekonomi yang akan lebih baik, pemahaman yang lebih baik tentang hubungan kompleks ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam merancang kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri musik, memperbaiki penerapan sistem royalti dalam musik pada era digital, perlunya transparansi yang ditingkatkan guna untuk menetapkan standar industri untuk pelaporan transparan, metode perhitungan royalti memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat diharapkan dapat membentuk penerapan royalti musik dalam mendukung industri musik dan lagu di era digital. 

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Ahmad Ali. (2007). Teori Hukum dan Implementasinya. Bandung: Rajawali Pers.

Ahmad Djumhana & R. Djubaedillah. (1993). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori & Prakteknya di Indonesia. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.

Aisha Shadira. (2021). Penunggang Kuda Sistem Royalti. TEMPO, 1-7 November, 1-7.

Ashibly. (2016). Hukum Hak Cipta Tinjauan Khusus Performing Right. Yogyakarta: Genta.

Carl Joachim Friedrich. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dari Nusamedia.

Damian, Eddy. (2004). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni.

Hozumi, Tamotsu. (2006). Buku Panduan Hak Cipta Asia (PDF). Tokyo dan Jakarta: Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) dan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi).

Hendra Tanu Atmadja. (2003). Hak Cipta Musik Atau Lagu. Jakarta: Universitas Indonesia.

Hyronimus Rhiti. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme) Cetak Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Insan Budi Maulana, Dr Henny Marlyna, Ananda Ramadhan Maulana, & Aulia Iqbal Maulana. (2021). Pengantar (akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk notaris dan konsultan HKI. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Karjono. (2012). Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer: Transaksi Elektronik. Bandung: PT. Alumni.

Mardani. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah Litigasi dan Nonlitigasi. Jakarta: Kencana.

M. Agus Santoso. (2014). Hukum Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (Cetakan Kedua ed.). Jakarta: Kencana.

M. Djurnhana & R. Djubaedilah. (1993). Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktik) di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rika Ratna Permata, Tasya Safiranita Ramli, Yuliana Utama, Biondy Utama, & Reihan Ahmad Millaudy. (2022). Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia. Jakarta: PT Refika Aditama.

Soerjono Soekanto & Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tim Lindsey, Prof Dr Eddy Damian, Simon Butt, & Tomi Suryo Utomo. (2002). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni.

Agus Sardjono, et al. (2016). The Effectiveness of National Collective Management Organization Regulation. Indonesia Law Review, 6(3), 333. DOI:https://doi.org/10.15742/ilrev.v6n3.250

Dini, Raenita, Silva, Mohammad, Marsha. (2020). Pengaruh Streaming Musik Terhadap Industri Musik Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Indonesia, 29(1). P-ISSN :1410-1246, E-ISSN : 2580-1171

Fajar Alamsyah Akbar. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 22 Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum, Volume III(2), 8.

Kelik Iswandi dan Nanik Prasetyoningsih. (n.d.). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Penegak Hukum dan Keadilan, 1(2), 146. DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1208

Mohamad Alen. (2022). Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai State Auxiliary Organ Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun. Jurnal Hukum, 13(2). DOI: https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4215

Pan Mohamad Faiz. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Rezky Lendi Maramis. (2014). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu dalam Hubungan dengan Pembayaran Royalti. Jurnal Lex Privatum, II(2), 118.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2251

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: