EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BATAS UMUR DALAM PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN TANAH ABANG JAKARTA PUSAT (Studi Kasus Penetapan Nomor 134/Pdt.P/2022/PA.JP dan Penetapan Nomor 0267/Pdt.P/2022/PA.JP)

Zaenal Arifin

Abstrak


Perkawinan merupakan hak dasar manusia yang tidak boleh dibatasi dan dikurangi oleh siapapun termasuk Negara. Dengan demikian, dalam pemenuhan hak-hak sipil, negara sebagai pemangku tanggung jawab untuk memenuhi (to fulfill), menghormati (to respect), dan melindungi (to protect) hanya bersifat pasif atau sering disebut dengan istilah negative rights (hak-hak negatif). Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan arahan yang baru tentang hukum perkawinan di Indonesia. Titik fokus dari perubahan hukum yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah berkenaan dengan batasan minimal usia perkawinan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan batas umur dalam perkawinan di KUA Kec. Tanah Abang dan Bagaimana implementasi putusan Hakim dalam Penetapan Nomor 134/Pdt.P/2022/PA.JP dan Penetapan Nomor 0267/Pdt.P/2022/PA.JP sudah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan masalah yang digunakan dengan cara membahas fakta yuridis yang didapat dari studi terhadap Iiteratur-Iiteratur yang mendukung, yang mana salah satu kegunaan pendekatan masalah secara yuridis normatif ini adalah untuk mengetahui atau untuk mengenal apa dan bagaimana hukum positifuya mengenai masalah tertentu. Pelaksanaan batas umur perkawinan yang dilaksanakan KUA Kec. Tanah Abang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan Putusan Hakim dalam Penetapan Nomor 134/Pdt.P/2022/PA.JP dan Penetapan Nomor 0267/Pdt.P/2022/PA.JP pada implementasinya sudah memenuhi rasa keadilan bagi para calon pengantin yang usianya masih di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut dapat terlihat dari keputusan Hakim yang telah mengabulkan permohonan para pemohon dan memberikan Dispensasi Nikah kepada para pemohon.

Referensi


Afandi, A. (2000). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Bina Aksara.

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

---. (2007). Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana.

Dariyo, A. (2008). Psikologi Perkembangan Usia Dewasa Muda. Jakarta: Gresindo.

Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Vol. I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Ramadhan, A. C. (2020). Metode Penelitian & Teori Hukum. Jakarta: Unkris.

Kusumohamidjojo, B. (2011). Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung: CV Mandar Maju.

Pendidikan Nasional, D. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Junaedi, D. (2003). Bimbingan Perkawinan : Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur?an Dan As Sunnah. Jakarta: Akademika Pressindo.

Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), Revisi 2013. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Munir, F. (2014). Teori-Teori Besar dalam Hukum (grand Theory), Cet.III. Jakarta: Kencana.

Widjaja, H. A. W. (2017). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila & HAM di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Jaiz, H. A. (2010). Islam dan Aliranpun diserang. Jakarta: Pustaka Nahi Munkar.

Hadikusuma, H. (2022). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Dini Dan Permasalahannya. Jurnal Sari Pediatri, 11, FK UNPAD, Bandung.

Wantu, F. M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum, 25(2), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo.

Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan.

Ratnaningsih. (2021). Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. JEBLR, 1(1), Mei.

Sudirman. Pembatasan Usia Minimal Perkawinan: Upaya Meningkatkan Martabat Perempuan. Jurnal Fakultas Syariah UIN Malang.

Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya Dengan Keputusan Kepailitan Pengadilan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), Jogjakarta.

Nugraha, X., et al. (2009). Reknstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisis Putusan MK No. 22/Puu). Lex Scientia Law Review, 3(1), Mei.

Almahisa, Y. S. (2021). Pernikahan Dini Dalam Prespektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1).




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2249

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: