EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BATAS UMUR DALAM PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN TANAH ABANG JAKARTA PUSAT (Studi Kasus Penetapan Nomor 134/Pdt.P/2022/PA.JP dan Penetapan Nomor 0267/Pdt.P/2022/PA.JP)
Abstrak
Referensi
Afandi, A. (2000). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Bina Aksara.
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.
Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
---. (2007). Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana.
Dariyo, A. (2008). Psikologi Perkembangan Usia Dewasa Muda. Jakarta: Gresindo.
Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Vol. I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Ramadhan, A. C. (2020). Metode Penelitian & Teori Hukum. Jakarta: Unkris.
Kusumohamidjojo, B. (2011). Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung: CV Mandar Maju.
Pendidikan Nasional, D. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Junaedi, D. (2003). Bimbingan Perkawinan : Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur?an Dan As Sunnah. Jakarta: Akademika Pressindo.
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), Revisi 2013. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Munir, F. (2014). Teori-Teori Besar dalam Hukum (grand Theory), Cet.III. Jakarta: Kencana.
Widjaja, H. A. W. (2017). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila & HAM di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Jaiz, H. A. (2010). Islam dan Aliranpun diserang. Jakarta: Pustaka Nahi Munkar.
Hadikusuma, H. (2022). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Dini Dan Permasalahannya. Jurnal Sari Pediatri, 11, FK UNPAD, Bandung.
Wantu, F. M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum, 25(2), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo.
Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan.
Ratnaningsih. (2021). Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. JEBLR, 1(1), Mei.
Sudirman. Pembatasan Usia Minimal Perkawinan: Upaya Meningkatkan Martabat Perempuan. Jurnal Fakultas Syariah UIN Malang.
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya Dengan Keputusan Kepailitan Pengadilan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), Jogjakarta.
Nugraha, X., et al. (2009). Reknstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisis Putusan MK No. 22/Puu). Lex Scientia Law Review, 3(1), Mei.
Almahisa, Y. S. (2021). Pernikahan Dini Dalam Prespektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1).
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2249
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: