KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PENGUATAN OTONOMI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Hadi Wuryandanu

Abstrak


Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD tidak hanya mengusulkan kebijakan terkait otonomi daerah, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas politik. Melalui partisipasinya dalam proses legislasi, DPD menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, peran DPD dalam praktiknya terbatas oleh kendala struktural dan ketergantungan pada mitra kerjanya, terutama DPR dan Pemerintah Pusat. Meskipun memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU terkait otonomi daerah, DPD sangat bergantung pada DPR untuk memutuskan, yang mengurangi efektivitasnya. Keterbatasan ini menunjukkan bahwa kedudukan DPD tidak setara dengan DPR. Sebagai lembaga yang konstitusional, penting bagi DPD untuk diberi peran yang lebih substansial dalam pembuatan kebijakan untuk memastikan representasi yang lebih baik bagi daerah.  Rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana kewenangan DPD-RI dalam penguatan otonomi daerah dan bagaimana DPD-RI sebagai perwakilan daerah dapat memiliki hak dan wewenang yang sama dengan DPR-RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder melalui penelusuran literatur.   Kesimpulan yang diambil yaitu DPD-RI memiliki keterbatasan dalam mendukung otonomi daerah. Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 hasil Amandemen justru melemahkan posisinya. Peningkatan kewenangan diharapkan untuk memperkuat peran sebagai penyeimbang dalam sistem politik Indonesia.  


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdoel Djamali. (2005). Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi). Bandung: Rajawali Press.

Abdul Mukthie Fajar. (2006). Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konpress.

Agus Salim Andi Gadjong. (2007). Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Ahmad Rosidi, et al. (2022). Politik Hukum Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Anak Agung Dian Onita. (2020). Penguatan Fungsi Legislasi DPD-RI. Depok: Rajawali Press.

Widiarto, A. E. (2015). Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(4).

Ellis, A. S. (2001). Lembaga Legislatif Bikameral? Sebuah Agenda dan Beberapa Pertanyaan. Paper presented at Seminar Bikameralisme dan Perubahan Konstitusi di Jakarta, 8 Juni 2001.

Nurbaningsih, E. (2015). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Alternative Model Hubungan Kelembagaan Terkait Pembentukan Undang-Undang. Mimbar Hukum, 27(1).

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Amandemen Konstitusi. Paper presented at Kuliah Umum pada Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Gajah Mada di Yogyakarta, 29 April 2006.

Hantoro, N. M. (2013). Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/Puu-X/2012. Jurnal Negara Hukum, 4(2).

Perdana, R. (2016). Implikasi Perubahan Pembagian Urusan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Simanjuntak, R. A. (2018). Pengaruh Desentralisasi Terhadap Masuknya Investasi pada 32 Provinsi di Indonesia. Paper presented at Simposium Nasional Keuangan Negara di Jakarta.

Ruliah. (2018). Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Holrev, 2(1).

Wasti, R. M. (2017). Fungsi Representasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai Lembaga Perwakilan Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4).




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2248

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: