PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian Dari Eksekutif ke Yudikatif)

Benni Erick, T. Risman

Abstrak


Penelitian ini membahas peralihan kewenangan pengujian peraturan daerah dari Eksekutif ke Yudikatif setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan, sebagai hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, dalam konteks ini merujuk pada kewenangan Yudikatif dalam menguji peraturan daerah Eksekutif. Mahkamah Agung, berdasarkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah. Sementara itu, Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk menguji peraturan daerah. Dua masalah penelitian muncul: pertama, bagaimana proses pembatalan peraturan daerah berpindah dari Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Agung; kedua, teori apa yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peralihan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Melalui pendekatan kualitatif yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembatalan pengujian peraturan daerah oleh lembaga yudikatif menjadi suatu keharusan, dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Admosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. 9. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Agustino, Leo. “Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah: Satu Analisis Singkat.” Jurrnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 1 (2017): 14-35.

Andalas, Pusat Studi Konstitusi FH. “Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (Desember 2010): 147-224.

Asshiddiqie, Jimly. Model-model Pengujian Konstitisionalitas di berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

—. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.

Daulay, Ikhsan Rosyada Parlutuhan. Mahkamah Konstitusi: Memahani Keberadaannya dalam Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2006.

Effendi. “Hak Uji Materi Pemerintah Terhadap Peraturan Daerah (Kajian Terhadap Kewenangan Pemerintah Pusat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015).” Jurnal Asy-Syir’ah 51, no. 1 (2017): 131-147.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hadjon, Philipus M. “Tentang Wewenang.” Jurnal Yuridika 7, no. 5-6 (Desember 1997).

Halim, Hamzah, dan Kemal Redindo Syahrul Putera. Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah (suatu kajian teoritis dan praktis disertai manual). Jakarta: Prenada Media Group, 2009.

Hamidi, Jazim. Optik hukum, peraturan daerah bermasalah, (menggagas peraturan daerah yang responsive dan berkesinambungan). Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012.

Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Prees, 2010.

Huda, Ni'matul, dan R. Nazriyah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusa Media, 2011.

Indroharto. Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UII, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. 6. Jakarta: Kencana Pranadamedia Group, 2014.

Minola, “. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi di Indonesia.” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2011): 1-16.

Natabaya, HAS. Sietem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. 2006: Sekretariat Jendral dan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Pattinasarany, Yohanes. “Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah.” Sasi: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura 17, no. 4 (Desember 2011): 73-84.

Ridwan. “Dimensi Hukum Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia IUSTUM 8, no. 18 (Oktober 2001).

Rumesten RS, Iza. Sinkronisasi Materi Muatan Produk hukum Derah. Palembang: Aulia Cendikia Press, 2009.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis Fungsi Dan Materi Muatan). 1 vol. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Stout, HR, dan Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pres, 2006.

Stroink, F.A.M, dan Abdul Rasyid Thalib. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sudirdjo, Prajudi Admo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Wijaya, H.AW. Peneyelenggaraan Otonomi di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU 32 2004. Jakrta: PT.Rajawali Mandiri, 2010.

Wiyono, Suko, dan Kusnu Geosniadhie. Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubhan UUD 1945. Malang: Universitas Negeri Malang, UM Press, 2007.

Yani, Ahmad. Pembentukan Undang-Undang dan Perda. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Zarkasi, A. “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Inovatif Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (April 2010).




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2096

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: