Perselisihan Hubungan Kerja Antara PT Central Mandiri Cemerlang Dengan Serikat Pekerja Tentang Perjanjian Kerja Bersama
Abstrak
Di dalam ikatan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha selalu adanya perselisihan dalam hubungan kerja. Untuk menghindari terbentuknya perselisihan tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pemberi kerja yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Bersama. Dibuatnya hal tersebut tersebut agar diharapkan terciptanya hubungan dalam pekerjaan yang baik antar pekerja/buruh dengan pemberi kerja tetapi pada kenyataan nya masih ada ketidakbersediaan suatu pihak untuk melaksanakannya. Perselisihan mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi diantara Pihak pengusaha PT Central Mandiri Cemerlang dengan Pekerja / Buruh yang dalam hal ini diwakili oleh pihak Serikat Pekerja PT Central Mandiri Cemerlang. Oleh Karena itu dilakukan nya penelitian ini adalah supaya mengetahui proses pembuatan kerja bersama jika tidak mencapai kesepakatan dan Bagaimana peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan serta Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Mediator Dinas Ketenagakerjaan memberikan anjuran kepada kedua belah pihak namun ternyata anjuran tersebut tidak membuah hasil perdamaian oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa Dalam hal anjuran ditolak oleh salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkann analisis putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial bahwa Pihak PT Central Mandiri Cemerlang harus mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut.
Kata kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Pekerja /Buruh, Serikat Pekerja
Teks Lengkap:
PDFReferensi
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
BUKU
H. Zaeni Asyhadie, Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Malang: Raja Grafindo Persada, 2016.
INTERNET
Anonim. Tanya Jawab Seputar Perjanjian Kerja Bersama. https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/kebebasan-berserikat/perjanjian-kerja-bersama, diakses tanggal 16 September 2023.
SKRIPSI
Nimas Ayu Roselia, Analisis Hukum Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha Dengan PUK KSPN Pada PT. bitratex Industries Semarang, Skripsi, 2019.
PUTUSAN
Putusan nomor 151/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.MDN.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2001
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: