TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN MANGGROVE

Armiwal, Suhaibah

Abstrak


Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non-hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk". Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang menyatakan "bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi". Hal tersebut dapat dilakukan dengan di dampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan dan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Hasil hutan berupa kayu maupun hasil hutan ikutan dapat diekspor ke luar negeri, sehingga mendatangkan devisa bagi negara. Ditinjau dari segi kepentingan manusia yang dapat merasakan manfaat hutan secara tidak langsung dapat dibagi dua, yaitu: manusia sebagai individu (butir a sampai g) dan manusia sebagai warga negara. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi­fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan sumber daya alam berupa hutan seiring dengan upaya pelestarian guna mewujudkan pembangunan nasional berkelanjutan. Kata Kunci: Peran Pemerintah Dalam Rehabilitasi Hutan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Abdul Khakim. Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia Dalam Era Otonomi Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Alam Setia Zain. Aspek Pembinaan Hutan dan Stratifikasi Hutan Rakyat, Renika Cipta, Jakarta, 1998

-------• Hukum Lingkungan: Kaidah-Kaidah Pengelolaan Rutan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995

Arifin Arief. Rutan dan Kehutanan, Kansius, Yogyakarta, 2001

Bambang Pamulardi. Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Raja Garafindo Persada, Jakarta, 1999

Efendi. Buku Ajar Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam, FH Unsyiah, Banda Aceh,2006 •

Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

Joko Subagyo, P. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Rineka Cipta, Jakarta, 1999

Otto Soemarwoto. Indonesia Dalam Kancah Jsu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991

Salim, HS. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2003 Siahan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Rutan

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2002 tentang perizinan kehutanan

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Revisi

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v2i2.168

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: