ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PETUGAS PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI

Armiwal Armiwal, Suhaibah Suhaibah

Abstrak


Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum terhadap Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja (K3)  petugas  pemasyarakatan  di  Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli berupa perlindungan teknis sebagai suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan saat bekerja, perlindungan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang  layak, adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan serta perlindungan ekonomis sebagai upaya berkaitan dengan usaha untuk memberikan kepada pegawaisuatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya. Faktor yang mempengaruhi perlindungan    hukum    terhadap    Keselamatan    dan    Kesehatan    Kerja (K3) dipengaruhi oleh faktor internal diantaranya kekuatan atau Kemampuan Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, psikologis Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara sedangkan faktor eksternal adalah segala faktor dari luar diri Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, diantaranya adanya Undang-Undang  Keselamatan Kerja,  meningkatnya angka kriminal   atau  over kapasitas warga binaan, masih kurangnya jumlah petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara  dan sarana dan prasarana  masih terbatas atau  belum memadai.   Dasar   hukum   perlindungan   hukum   terhadap   Keselamatan   dan Kesehatan Kerja (K3) petugas pemasyarakatan di RUTAN sebagaimana Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja.

Kata kunci: Faktor, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Lembaga Pemasyarakatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Bambang Poernomo. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan,Yogyakarta: Liberty, 2015.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-4, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

De La Bassecour Caan, Hukum Pidana Internasinal. Jakarta: Rineka Cipta, 2010. Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 2012

Gerry Silaban dan Salomo Perangin-angin, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Dalam Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesahatan Kerja, Medang: USU Press, 2008.

Fadli Pramananda, Pemenuhan hak Mengembangkan Diri bagi Narapidana Pada Lembaga Pemasyrakatan, Makassar: Universita Terbuka, 2011.

Iman Supomo, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Perlindungan Buruh, Jakarta: Pradya Paramita, 2018.

Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2012.

Nawawi Arief Barda, Beberapa Aspek Kebijakan Hukum Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Ritonga, Pengetahuan asar Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: Garut Narisi Corp, 2016.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana. 2010.

Soepomo, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya, 2003

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (cetakan kelima), Bandung : Alumni, 2007.

Sugiman, Hak-Hak Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2016.

Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: Masagung, 2017.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i1.1662

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: