TRANSFORMASI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA: ANALISIS DAN SOLUSI PERMASALAHAN
Abstrak
E-commerce mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan telah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Namun, dengan pertumbuhan ini muncul sejumlah masalah hukum yang perlu ditangani. E-commerce memiliki beberapa permasalahan hukum yang mempengaruhi legalitas transaksi, keaslian data, tanda tangan digital, keamanan informasi dan privasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi masalah e commerce melalui landasan hukum untuk menjamin keuntungan dan kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif untuk menganalisis situasi hukum e-commerce di Indonesia. Data dikumpulkan dengan menggunakan survei literatur, analisis dokumen, dan kuesioner jika diperlukan. Analisis deskriptif dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada pada e-commerce di Indonesia dan hasilnya digunakan sebagai dasar usulan solusi. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang transformasi hukum e-commerce di Indonesia dan menawarkan solusi untuk
mengatasi permasalahan yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam memecahkan masalah ini memerlukan penciptaan dasar hukum yang menguntungkan, memastikan kepastian hukum, dan mengembangkan program dukungan teknis yang aman dan efisien.
Kata kunci: Regulasi Bisnis, Permasalahan E-Commerce, Solusi Hukum
Teks Lengkap:
PDFReferensi
M. Alhudori (2017). Pengaruh IPM, PDRB Dan Jumlah Pengangguran Terhadap Penduduk Miskin Di Provinsi Jambi. Jurnal Media Ekonomi dan Bisnis..
Werdhyasari, N. N. (2013). Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Baku E-commerce Lintas Negara di Indonesia (Doctoral dissertation, UAJY).
Cahyadi, A. D. (2019). Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 23-40.
Meinarni, N. P. S., SH, L. M., Iswara, I. B. A. I., Kom, S., Kom, M., Wijaya, I. N. S. W & SE, M. (2020). UMKM Goes Online Regulasi E-Commerce. Deepublish.
Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia. Law Reform, 14(1), 89-103.
Sudarmanto, H. L. (2020). Pendekatan Hukum dalam Mengatasi Masalah E-Commerce di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu, 11(1), 37.
Sanusi, M. A. (2001). Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (E-Commerce): Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya. Jurnal Hukum, No. 16, Vol. 8, Maret 2001, halaman 10-29.
Kurnia, I., & Martinelli, I. (2021). Permasalahan dalam Transaksi E-Commerce. Bakti Masyarakat Indonesia, 4(2), 343-350.
Rahmatullah, Tansah. 2017. Analisis Permasalahan Hukum E-Commerce dan Pengaturannya di Indonesia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: 7(2)
Sanusi, M. Arsyad. 2001. Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (E-Commerce): Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya. Jurnal Hukum: 16(8)
Syamsiah Desi. 2021. Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian. 2 (1)
Heuvel, S. (2022). E-commerce disputes: Online arbitration versus litigation. International Journal of Law and Management, 64(3), 1-15
Leigh, A., & Fowlie, J. (2014). Consumer rights in electronic commerce: Implementation of the consumer rights directive in the United Kingdom. Computer Law & Security Review, 30(2), 163-175
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1570
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: