Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016
Abstrak
Tujuan penelitilan untuk mengetahui dallam perkara pidana pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 tentang sistem pembuktian elektronik dalam tindak pidana. Teknik Penellitian Menerapkan metode normatif untuk menyelidiki penerapan aturan atau norma dalam hukum positif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang membahas tentang legalitas penggunaan alat bukti elektronik untuk membuktikan suatu kejahatan melalui penggunaan penelitian hukum lnormatif. Teknlik pengambilan bahan hukum dengan bahan hukum primer adalah dengan mencari, memahami, dan menguraikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yanlg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menggunakan bahan hukum sekunder, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan kepustakaan guna memahami putusan. permasalahan hukum sekaligus sebagai pedoman, dan bahan hukum tersier sebagai bahan hukum tambahan yang dapat menemukan istilah-istilah hukum dalam bentuk kamus. Dalalm penlelitian ilni menawavrkan kebaruan yalitu perubahan sistem pembuktilan sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini yaitu seiring dengan perkembangan teknologi, bukti elektrlonik menjadi bagian dari alat bukti yang salalh jika mengacu pada undang-undang khusus. Allat bukti elektrlonik merupakan bagian dari alat bukti petunjuk, artinya alat bukti elektronik bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri.
Kata kunci: : legalitas, pembuktian, alat bukti elektronik
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v5i2.1018
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: