ANALISA ATAS PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2634 K/PID. SUS. LH/2016

Auzan Qasthary

Abstract


Pembakaran lahan sering kali terjadi diakibatkan oleh perluasan lahan perkebunan skala besar karena dalam prakteknya yang tidak memakan banyak biaya. Namun hal ini menyebabkan masalah apabila lahan terbakar lebih luas menjangkau kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi negara. Penerapan pertanggungjawaban terjadi apabila perbuatan yang dilarang dicoba dalam rangka penerapan tugas korporasi ataupun agar menggapai tujuan korporasi. Permasalahan yang menjerat PT. SPS bermula dikala terbentuknya kejadian kebakaran lahan yang terjalin di Provinsi Aceh akibat dari landclearing lahan yang mengakibatkan kebakaran yang luas.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kerusakan Lingkungan, Putusan Mahkamah Agung


References


Ade Tria Surya Rahmadant, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Kalimantan

Barat, Prosiding Seminar Nasional Mahasiswa Universitas Islam Sultan

Agung Semarang, April 2019.

Baginda Parsaulian, Analisis Kebijakan Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia, Jurnal Reformasi Administrasi Vol. 7, No. 1, Maret 2020, Pp. 56-62.

Bayu Haritia, Hartiwiningsih, Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi, Recidive Volume 8 No. 2 Mei - Agustus 2019.

Diana Yusyanti, Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan,Jurnal Penelitian Hukum

De Jure, Vol. 19 No. 4, Desember 2019: 455-478.

Erdiansyah, S.H., M.H., Implementasi Pertanggungjawaban Pidana

Korporasi Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riaujurnal Ilmu

Hukum Volume 4 No. 3 September 2014-Januari 2015.

Januari Siregar, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia, Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015.

Lu Sudirman Dan Feronica, Pembuktian Pertanggungjawaban

Pidana Lingkungan Dan Korupsi Korporasi di Indonesia Dan Singapura, Mimbar Hukum Volume 23 Nomor, Juni 2011.

M Nurul Fajri, Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan

Pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Volume 2 Nomor 1 – Agustus 2016.

Muhammad Wahyu Dan Dini Dewi Herniati, Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Pembakaran

Hutan Dan Lahan Dlam Upaya Penegakan Hukum Dikaitkan Dengan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup, Volume 3, No. 1 Tahun 2017.




DOI: https://doi.org/10.47647/jrr.v4i2.662

Refbacks

  • There are currently no refbacks.