IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PENGUATAN SYARIAT ISLAM DI KABUPATEN PIDIE

Marzuki Marzuki, Agmar Media

Abstrak


Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syaria’ah mencoba untuk bertanggung jawab secara syariah agar selaras dalam pelaksanaan Syariat Islam, kegiatan ekonomi yang dimaksudkan dalam Qanun ini adalah melalui bank Syariah yang menjalankan aspek-aspek ekonomi Islam karena Qanun tersebut lebih mengedepankan prinsip keadilan, sesuai dengan ajaran Islam yaitu tidak adanya sifat menzalimi, harapannya agar qanun ini dipraktekkan oleh semua lembaga keuangan syariah di Aceh sesuai dengan Fatwa MPU agar dikatakan layak secara syariah. Dalam artian semua lembaga keuangan syariah benar-benar dalam menerapkan dan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah sesuai dengan prinsip syariah sehingga Qanun Aceh ini mampu menjadi role model untuk dunia lembaga keuangan dalam penerapan hukum ekonomi syariah secara kaffah,

Kata Kunci: Implementasi, Lembaga Keuangan Syariah, Penguatan Syariat Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Perbakan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Apostolik, Richard. (2009). Christoper Donohue dan Peter Went, Foundations of Banking Risk: An overview of Banking, Banking Risk, and RiskBased Banking Regulation. New Jersey: John Wiley & Son, Inc

Apriani, Rani dan Hartanto. (2019). Hukum Perbankan dan Surat Berharga,

Sleman: Deepublish Dewi, Gemala. (2004). Aspek – aspek hukum dalam Perbankan & Perusahaan Syariah di Indonesia. Depok: Kencana

Gandapradja, Permadi. (2004). Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Hermansyah. (2014). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group Hirsanuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Genta Press

Karim, Adiwarman A. (2007). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Suryana, Buku Ajar Perkuliahan Metode Penelitian Model Prakatis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung

Muhamad Kholid, Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah, Asy-Syari„ah Vol. 20 No.2,

Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Meneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1, hal. 25-26

Muhammad Arif Adiaputra, Analisis Hukum Fatwa DSN MUI NOMOR 31/ DSN-MUI/ VI/ 2002. Tentang Pengalihan Utang Dihubungkan Dengan Sebi Nomor 10/ 14/ DPBS, 2008. Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, Skripsi UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, h. 16-17

Muliadi Kurdi. (2009). “Aceh di Mata Sejarawan; Rekonstruksi Sejarah dan Sosial Budaya), Cet. 1. Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Alfridsyah, Konsep Dasar Metode Penelitian Gizi dan Kesehatan, Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Politeknik Kesehatan, Aceh.

Qanun Aceh Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 pasal 2 dan 3. (2018).




DOI: https://doi.org/10.47647/jrr.v5i1.1161

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




Indexed by: 

desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj

desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj

  
Tools:

desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj desain-mirzaj

All papers published in Universitas Jabal Ghafur are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.